HUKUM
Tambahan Waktu untuk Prabowo-Sandi Perbaiki Petitum, Ini Penjelasan MK

RIAU1.COM - Pada sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Kosntitusi (MK), Jumat 14 Juni 2019, majelis hakim menerima dan memberikan waktu yang cukup lama bagi Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk memperbaiki petitum atau permohonan gugatan.
Pihak KPU RI sebagai termohon pun merasa sikap Majelis Hakim MK tersebut tidak adil dan merasa keberatan jika pihak Prabowo-Sandi diberikan waktu selama 17 hari. Sedangkan KPU hanya tiga hari.
Menjawab hal itu, Hakim Suhartoyo, mengakui bahwa dalam PMK dan UU MK, memang tidak ada ruang untuk melakukan perbaikan permohonan untuk PHPU Pilpres.
Namun, kata Suhartoyo, semua pihak sudah mendengarkan penjelasan Prabowo-Sandi sebagai pemohon menyampaikan dasar hukum untuk melakukan perubahan dan MK tidak bisa menghindari hal tersebut demi transparansi.
"Kemudian secara faktual MK tidak bisa menghindari itu. Makanya demi transparansi baik pemohonan yang memenuhi syarat tiga hari tenggang waktu yang ditentukan dalam UU, PMK, itu kita register," kata Suhartoyo dalam sidang perdana sengketa PHPU Pilpres 2019, Jumat lalu.
BACA JUGA : Pria 50 tahun di Bengkalis Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Karlahut
"Sementara ada naskah yang menurut pemohon adalah naskah perbaikan tetap kami kirimkan ke para pihak dengan pertimbangan sebagai bagian transparansi," sambung Suhartoyo, dilansir Republika.co.id, Ahad 16 Juni 2019.
Suhartoyo menuturkan, perbedaan penilaian para pihak terhadap perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga Uno sebaiknya diserahkan kepada majelis hakim yang nantinya akan memutuskan perkara tersebut.
Dia berharap, para pihak (pemohon, termohon dan pihak terkait) percaya kepada hakim MK yang akan mengambil keputusan secara bijaksana dan arif dengan pertimbangan dan argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA : Sebut Ada Temuan Baru Kasus Novel Baswedan, Jokowi Perintahkan Kapolri Segera Umumkan
"Semua itu serahkan ke MK. Nanti kami yang secara bijaksana dan seksama memutuskan berdasarkan argumentasi, pertimbangan-pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Suhartoyo menjelaskan, sikap mahkamah atas perbaikan permohonan Prabowo-Sandi akan diputuskan pada putusan MK atas sengketa PHPU Pilpres ini. Semua pihak, kata dia, bisa membaca sikap MK pada putusan MK nantinya.
"Nanti mahkamah akan menilai itu dalam putusan. Insyaallah mahkamah akan bijak, cermat dan mengutamakan argumentasi yuridis dalam pertimbangan hukum," sebutnya.
- 1
- 2
-
3
GAYA-HIDUP
Keramas Setiap Hari, Boleh Gak Sih?
- 4
- 5
-
11 Dec 2019 | 11:40 WIB
Gubri Syamsuar Terima Laporan dari BI, Riau Alami Sedang Alami Deflasi
-
11 Dec 2019 | 11:08 WIB
Suka Makan Kerupuk Kulit? Awas, Ini Bahayanya
-
11 Dec 2019 | 09:56 WIB
Keramas Setiap Hari, Boleh Gak Sih?
-
11 Dec 2019 | 09:32 WIB
Ketombe Sering Terasa Gatal, Ini Penyebabnya
-
11 Dec 2019 | 08:58 WIB
Ini 14 Tim yang Lolos Babak 16 Besar Liga Champions
-
11 Dec 2019 | 08:47 WIB
Ditumbangkan Barcelona, Inter Milan Tersingkir dari Liga Champions
-
11 Dec 2019 | 06:55 WIB
Kaya Raya, Begini Cerita Rakyat Aceh Sumbangkan Pesawat Untuk Pemerintah
-
10 Dec 2019 | 23:52 WIB
Evan Dimas Cedera, Aliran Bola dari Lini Tengah Timnas U-23 Terganggu Saat Lawan Vietnam
-
10 Dec 2019 | 23:35 WIB
Ternyata Dengan Banyak Makan Kacang, Sperma Jadi Makin Bagus
-
10 Dec 2019 | 23:21 WIB
Bikin Miris, Cerita Saminah Paksa 3 Anak Kandung Jadi Pengemis