HUKUM
Sidang Pelanggaran Pemilukada Inhu, JPU Tolak Esepsi Terdakwa

RIAU1.COM - Sidang lanjutan pidana pemilu yang menjerat dua dari lima, masing masing terdakwa Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riswidiantoro dan Kepala desa Bukit Selanjut Gusfan Ardodi, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu 27 Januari 2021 dengan agenda mendengarkan esepsi terdakwa dan juga JPU.
Dalam jawaban esepsi yang di bacakan JPU Kejari Inhu, Jimmy Manurung SH didampingi Febrie Simamora SH menyampaikan kalau seluruh esepsi yang disampaikan terdakwa melalui pensaihat hukumnya tidak berdasar dan harus ditolak.
"Majelis hakim haruslah netral," kata Jimmy Manurung.
Dalam dakwaan yang disampaikan JPU Jimmy, pihaknya sudah membuat benar dan terang perkara, baik formil maupun materiil sesuai pasal 143 ayat 2 KUHP. Tahapan perkara mulai dari klarifikasi yang dilakukan di Bawsalu Inhu mengikuti Perbawaslu No.8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran, menyangkut klarifikasi dan menyangkut pembuktian di persidangan.
Sidang sebelumnya, dalam esepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Wirya Nata Atmaja SH menyampaikan dakwaan yang disampaikan JPU tidak terpenuhi syarat formil dan materiil.
BACA JUGA : Sidang Lanjutan Pelanggaran Pemilukada, Sekda Inhu Tidak Netral Kirim Emoticon Dua Jempol di WAG
"Kaitannya adalah cacat hukum, mulai dari diketahui peristiwa sampai dengan proses Bawsalu hingga sampai persidangan," kata Wirya, yang di sampaikannya pada sidang sebelumnya.
Dalam dakwaannya di ketahui, bahwa peristiwa dilakukan para terdakwa 5 November, namun pelapor membuat laporan di Bawaslu 13 Desember 2020. "Tidak ada penafsiran bahasa terhadap peristiwa hukum yang terjadi dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU," kata dia, dalam esepsi terdakwa.
Sidang lanjutan pidana pemilu yang menjerat dua dari lima terdakwa pidana pemilu yang disidangkan di PN kelas II Rengat.
"Sidang kita tunda dan dilanjutkan dengan putusan sela atas esepsi dua terdakwa ini nanti pukul 19.00 WIB," kata Omori Rotama Sitorus SH selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH.
BACA JUGA : Sidang Perdana Pelanggaran Pemilukada, Plt Kadis PMD Inhu Mangkir
Untuk di ketahui, pada sidang sebelumnya, dakwaan JPU terhadap lima Kepala Desa (Kades) diawali dari terdakwa Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang.
Kemudian secara bergantian dilanjutkan dengan terdakwa Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dab Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.
Selanjutnya untuk terdakwa Septian Eko Prasetiyo yang menjabat sebagai Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Septian Eko Prasetiyo terlambat datang ke ruang sidang, akibat perjalanan dari kampungnya cukup jauh dengan kondisi jalan rusak.
Masing-masing terdakwa melanggar pasal 188 Undang-undang RI No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undanf (Perppu) No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang No.10 tahun 2014 tentang Peraturan Kedua Atas Undang-undang RI No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
-
11 Apr 2021 | 14:58 WIB
Pemprov Riau Bahas Teknis Hukuman dari Penerapan PPKM
-
11 Apr 2021 | 14:49 WIB
Pasar Murah di Riau Didorong Manfaatkan Kemajuan Teknologi
-
11 Apr 2021 | 14:38 WIB
KIT dan KITB Bagian dari Program RPJMN, Pembangunan Dilakukan Bertahap
-
11 Apr 2021 | 14:26 WIB
FKSR Riau Bagikan 50 Paket Sembako ke Warga Rohul dan Rohil Tak Mampu di Pekanbaru
-
11 Apr 2021 | 13:20 WIB
Pekanbaru Tak Akan Pernah Bebas Banjir Jika Sungai Kampar Tak Dinormalisasi
-
11 Apr 2021 | 08:19 WIB
Tidak Mau Membuat Dirinya Tertekan Ini 3 Zodiak Yang Santai
-
11 Apr 2021 | 02:14 WIB
30 Titik Banjir Sudah Dibenahi Pasukan Kuning Dinas PUPR Pekanbaru
-
11 Apr 2021 | 00:26 WIB
BWSS Akan Keruk Sungai Sail Pekanbaru di 2 Lokasi
-
10 Apr 2021 | 22:28 WIB
Program Ramadan 2.0, Aksi Tanpa Batas ACT Ajak Masyarakat Ciptakan Ketahanan Pangan
-
10 Apr 2021 | 21:50 WIB
Kadispora Boby Rachmat Ingatkan Pembinaan Atlet Renang Usia Dini di Riau Harus Konsisten