MERANTI
Kembali Beroperasi Juli Mendatang, Berikut Tarif Roro Insit - Buton

RIAU1.COM - Pelabuhan Roll on Roll off (Roro) di Desa Insit, Kepulauan Meranti yang membuka rute ke Mengkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak dijadwalkan akan kembali beroperasi pada bulan Juli mendatang. Dengan demikian, para penumpang akan mulai membayar tarif penyebrangan sesuai angkutannya.
Sebelumnya, roro ini telah diresmikan pada 1 Juni 2019 lalu. Dimana roro yang pada saat itu masih dalam masa uji cona menggeratiskan tiket bagi penumpangnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Syahril mengatakan PT. RIC selaku pengelola KMP Barelang saat ini sedang mempersiapkan dokumen pelayaran, administrasi, mencetak tiket dan asuransi.
BACA JUGA : Pengurus HNSI Meranti Dilantik, Rosdaner: Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
"Saat ini sedang disiapkan berbagai dokumen pelayaran. Selain itu juga sedang dilakukan pencetakan tiket, asuransi. Mudah - mudahan bulan bulan Juli sudah bisa kembali beroperasi," kata Syahril.
Syahril juga mengatakan, untuk harga tiket sudah diatur melalui surat keputusan Gubernur Riau yang ditandatangani oleh Gubernur Syamsuar pada 29 Mei 2019 lalu.
"Untuk harga tiket sudah diatur dalam surat keputusan gubernur Riau, surat itu sudah keluar," kata Syahril lagi.
BACA JUGA : KPU Meranti Gelar Sosialisasi Penyerahan Dukungan Bacalon Kepala Daerah Melalui Jalur Perorangan
Dalam lampiran surat keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.763/V/2019 tanggal 29 Mei 2019 tarif dasar dan tarif jarak angkutan penyeberangan antar kabupaten dalam wilayah Propinsi Riau. Untuk penumpang kelas ekonomi, penumpang dewasa dikenakan tarif Rp25.000, sedangkan anak-anak Rp19.500.
Kemudian, untuk kendaraan Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp40.000 per unit, Golongan II Rp68.000 per unit, dan Golongan III Rp133.500. Sementara itu Golongan IV untuk kendaraan penumpang Rp495.000 per unit dan kendaraan barang Rp413.000 per unit.
Golongan V untuk kendaraan penumpang Rp850.000 per unit dan kendaraan barang Rp7.18.000 per unit. Golongan VI untuk kendaraan penumpang Rp1.435.000 per unit dan kendaraan barang Rp1.190.000 per unit. Golongan VII Rp1.532.000 dan Golongan VIII Rp2.295.000.
-
13 Dec 2019 | 00:45 WIB
Begini Kondisi Terkini Banjir Bandang di Kabupaten Sigi
-
13 Dec 2019 | 00:42 WIB
Ternyata Posisi Tidur Kamu Dapat Mencerminkan Kepribadian
-
13 Dec 2019 | 00:37 WIB
BNPB Genjot Percepatan Pemulihan Pascagempa Halmahera Selatan
-
13 Dec 2019 | 00:36 WIB
Perut Buncit Mengganggu? lni Dua Latihan yang Bisa Kamu Lakukan
-
12 Dec 2019 | 23:45 WIB
Wali Kota Pekanbaru Sebut Arahan Jaksa Agung Seusai dengan Trilogi Pembangunan yang Telah Diterapkannya
-
12 Dec 2019 | 23:39 WIB
Sejarah Kue Jahe Yang Identik Dengan Perayaan Natal
-
12 Dec 2019 | 23:27 WIB
Fakta Hudhud, Burung Yang Tinggal Dalam Lubang
-
12 Dec 2019 | 22:56 WIB
Jerome Polin Sebut Satu Budaya Jepang: Kumpulin Sisa Bekas Karet Penghapus
-
12 Dec 2019 | 22:15 WIB
Alasan Lukisan Dalam Gua Tetap Awet Hingga Ribuan Tahun
-
12 Dec 2019 | 21:22 WIB
5 Kabupaten Terendam, Banjir di Riau Telan Korban Jiwa