NASIONAL
Nyalakan Lampu Utama Sepeda Motor di Siang Hari Bisa Kurangi Potensi Kecelakaan

RIAU1.COM -Menghidupkan lampu kendaraan bermotor di siang hari mungkin masih menjadi membuat heran. Sebab dengan bantuan sinar matahari, cahaya pun dirasa cukup untuk menemani perjalanan.
Dilansir dari Detik.com, Senin (23/12/2019), menyalakan lampu depan di siang hari menjadi kewajiban bagi pengendara motor di Indonesia. Bahkan hal itu diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107.
Lebih lanjut Kementerian Perhubungan lewat akun jejaring sosial Twitter @Kemenhub151 menyebut bahwa dengan menyalakan lampu di siang hari juga berkaitan dengan keselamatan di jalan.
"Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian," jelas cuitan tersebut.
BACA JUGA : Google Doodle Tampilkan Pacu Jalur Kuansing Riau
"Selain untuk menjaga keselamatan dalam berkendara, nyala lampu sepeda motor tersebut akan menjadi penanda keberadaan kita. Sehingga pengguna jalan lain dapat waspada dalam mengemudi sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari," sambungnya.
Sebelumnya hal ini juga pernah diungkapkan praktisi keselamatan berkendara, Andry Berlianto.
"Mata dapat lebih cepat menangkap cahaya yang menyala jika dilihat dari kaca spion. Dengan demikian pengemudi bisa cepat aware atau sadar terhadap keberadaan kendaraan lain," tutur Andry.
BACA JUGA : Tol Dharmasraya-Rengat Tidak Masuk Proyek Strategis Nasional 2022
Menurutnya, pengguna jalan lain bisa lebih jelas melihat objek ketika motor menyalakan lampu. Dengan begitu kecelakaan bisa dicegah.
"Antisipasi terhadap potensi kecelakaan bisa langsung dilakukan saat mata melihat objek terang di kaca spion. Efek nyala lampu dapat membuat tingkat kontras lebih tinggi dari latar belakang," ungkapnya.
Pemotor yang tidak menyalakan lampu di siang hari bagi pemotor bakal dikenakan denda karena dianggap melanggar Pasal 293 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu," bunyi pasal itu.
-
17 Aug 2022 | 20:34 WIB
Jumlah Penduduk Pekanbaru Bertambah, TPS Pemilu Bisa Mencapai 2.779
-
17 Aug 2022 | 20:11 WIB
KPU Pekanbaru Pantau Aplikasi SIPOL Saat Seleksi KPPS hingga PPK
-
17 Aug 2022 | 19:47 WIB
KPU Pekanbaru Imbau Warga Daftarkan Identitas di Aplikasi Lindungi Hakmu
-
17 Aug 2022 | 19:13 WIB
KPU Pekanbaru Sediakan Surat Suara Tambahan 2 Persen Saat Pemilu
-
17 Aug 2022 | 18:02 WIB
Di Inhil, Ada 498 Narapidana Dapat Remisi HUT RI ke-77
-
17 Aug 2022 | 17:54 WIB
HUT Kemerdekaan RI ke-77 di Rohul, 10 Ribu Bendera Dibagikan
-
17 Aug 2022 | 17:46 WIB
HUT RI di Inhil, Kepala Sekolah dan Guru Berprestasi Dapat Piagam Penghargaan
-
17 Aug 2022 | 17:31 WIB
Program Dumai Berkhidmat Diyakini Wako Paisal akan Terwujud
-
17 Aug 2022 | 17:14 WIB
Sebanyak 858 Narapidana di Bengkalis Dapat Remisi HUT RI ke-77
-
17 Aug 2022 | 17:05 WIB
HUT Kemerdekaan RI, Bupati Kasmarni: Mari Berkontribusi Isi Pembangunan