Dinas Pertanian Disebut PD 'Siluman', Pemkab Bengkalis Jawab Begini

Dinas Pertanian Disebut PD 'Siluman', Pemkab Bengkalis Jawab Begini

26 Februari 2020
Dinas Pertanian Bengkalis yang dianggap perangkat daerah siluman karena sudah diubah ke Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura

Dinas Pertanian Bengkalis yang dianggap perangkat daerah siluman karena sudah diubah ke Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura

RIAU1.COM - Keberadaan Perangkat Daerah (PD) Dinas Pertanian di Kabupaten Bengkalis dinilai 'siluman' alias ilegal karena tidak memiliki payung hukum yang kuat. Karena dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019, tidak ada yang bernama Dinas Pertanian.

“Perda Nomor 7 Tahun 2019 ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis. Silahkan baca, tidak ada yang namanya Dinas Pertanian,” kata Sekretaris BAK Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (LIPUN) Riau, Wan M Sabri, Rabu 26 Februari 2020.

Ia menuturkan, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019 tersebut, telah terjadi perubahan nomenklatur sejumlah PD. Salah satu PD yang berubah adalah Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan.

Wan Sabri melanjutkan, saat pelantikan bulan Januari 2020 lalu, perubahan nomenklatur ini tidak diiringi dengan pelantikan para pejabat yang ada di Dinas Pertanian tersebut.

“DPMPSP saja, yang berubah menjadi DPMPTSP dan pejabat yang ada didalamnya dilantik. Ini dari Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, bisa dikatakan terjadi perubahan total, kok tidak dilakukan pelantikan dengan nomenklatur yang baru,” ungkapnya.

Wan Sabri menuturkan, anggaplah  Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan tersebut merupakan PD baru dan belum diterapkan dengan berbagai alasan, itu tidak ada masalah. Sama halnya dengan Dinas Perkebunan yang baru muncul dalam Perda Nomor 7 sampai sekarang belum direalisasikan.

Loading...

“Namun bukan berarti Dinas Pertanian tetap ada, itu salah. Karena sudah jelas-jelas tidak ada yang namanya Dinas Pertanian dalam Perda Nomor 7 tersebut,” tegasnya.

Masih menurut Wan Sabri, karena Dinas Pertanian ini merupakan dinas 'siluman', maka seluruh pembiayaan yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan Dinas Pertanian juga siluman alias tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Semua, termasuk biaya perjalanan dinas Kadis, dan bisa menjadi persoalan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setdakab Bengkalis, Rahmat saat dikonfirmasi mengakui adanya persoalan tersebut. Namun, pihaknya sudah ada solusi. Hanya saja belum bisa diekspos karena akan disampaikan ke pimpinan dalam rapat terbatas nantinya. “Setelah kita sampaikan ke pimpinan, baru akan diekspos,” pungkasnya.