Sejumlah Anak Usia 11-12 Tahun di Bengkalis Dicabuli

Sejumlah Anak Usia 11-12 Tahun di Bengkalis Dicabuli

17 Januari 2022
Ilustrasi (Foto:Wartadepok)

Ilustrasi (Foto:Wartadepok)

RIAU1.COM - Dikabarkan seorang oknum guru ngaji di kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid, atau dengan korban anak di bawah umur.

Korban merupakan anak muridnya yang masih dibawah umur (11-12 tahun). Dan pelakunya berinisial P saat ini sudah ditangani pihak Polres Bengkalis.

Menurut pengakuan tiga orang tua korban menemui sejumlah wartawan di Bengkalis, mereka diantaranya, S (42), D (36), dan A (45), orang tua korban mengatakan bahwa, pelaku melakukan dugaan pelecehan seksual saat berada didalam rumah usai mengajar ngaji terhadap korban sambil menunggu sholat isya. 

"Semua korban anak perempuan, dan sudah berulang kali dilecehkan dari sejak akhir tahun 2019 lalu dengan diraba-raba bagian sensitif dan dicium oleh pelaku tersebut,"ujar D mewakili sejumlah orang tua korban, Senin 17 Januari 2022.

Lanjutnya, setelah anak melaporkan ke keluarga pada tanggal 25 Desember 2021 lalu, maka para orang tua sepakat langsung melapor ke Polsek Siak Kecil tertanggal 27 Desember 2021. Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Polres tanggal 29 Desember 2021 lalu. 

"Kemudian kami sebagai orang tua korban bersama anak kami yang sebagai korban, diminta menemui psikologi di Pekanbaru, kami berangkat pada tanggal 03 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak Kepolisian,"sebut dia.

Menurutnya, memang, setelah pelaku ditangkap pihak Kepolisian pada hari Rabu 05 Januari 2022, satu hari kemudian ada sejumlah pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan. Akan tetapi karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut harus ditindaklanjuti sesuai UU yang berlaku. 

"Kami sebagai keluarga atau orang tua korban, tetap menuntut keadilan, dan pelaku harus diproses hukum. Karena pelaku sudah jelas telah menghancurkan masa depan anak kami," ujar dia.*