Ingin Dapat Keringan Cicilan Akibat Corona, Ini Petunjuk dari OJK

Ingin Dapat Keringan Cicilan Akibat Corona, Ini Petunjuk dari OJK

28 Maret 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit atau keringanan bayar cicilan untuk menjaga kondisi perekonomian di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Jubir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengatakan, keringanan bayar akan diberikan kepada debitur yang kondisi perekonomiannya terdampak oleh Covid-19.

Sekar menerangkan, tata cara pengajuan keringanan bayar tersebut, debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing) untuk meminta relaksasi.

Menurutnya, debitur cukup menunggu atau mengikuti pengumuman yang disampaikan perusahaan bersangkutan melalui situs dan atau call center resminya.

Dijelaskannya, keringanan bayar cicilan akan diprioritaskan bagi sejumlah debitur dengan persyaratan tertentu.

Pertama, debitur yang terdampak oleh virus corona dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar, antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, dan UMKM.

"Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing," jelas Sekar, Sabtu 28 Maret 2020.

Sekar mengungkapkan, debitur juga perlu melakukan pengajuan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi perusahaan yang bersangkutan.

Jika dilakukan secara kolektif seperti melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Sekar menuturkan, debitur yang tidak termasuk dalam persyaratan-persyaratan di atas, maka pihak bank atau leasing memiliki kebijakan keringanan tersendiri.

Debitur dapat menghubungi pihak perusahaan tanpa harus tatap muka, atau melalui sarana komunikasi lainnya.

"Debitur diminta agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan," ujar Sekar.

"Jika terdapat hal-hal yang tidak diinginkan, debitur dapat melaporkannya ke OJK melalui sambungan telepon 157, pesan WhatsApp ke 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id. Ketika menyampaikan laporan, debitur perlu menyebutkan nama lengkap, perusahaan bank atau leasing, dan kendala yang sedang dihadapi," tutupnya.

 

 

 

 

Sumber: Bisnis.com