Jangan Salah, Begini Cara Memerlakukan Ari-ari Bayi Menurut Ajaran Islam

Jangan Salah, Begini Cara Memerlakukan Ari-ari Bayi Menurut Ajaran Islam

11 Januari 2019
Foto: Internet

Foto: Internet

RIAU1.COM - Merawat plasenta (ari-ari/tembuni) termasuk urusan dunia yang harus dikembalikan kepada ahlinya. Menurut kedokteran, plasenta adalah organ tubuh ibu hamil yang berfungsi sebagai saluran arus makanan untuk orok, ketika ia masih berada di dalam rahim. 

Manakala orok lahir, organ ini tidak diperlukan Iagi dan biasanya keluar bersama bayi yang lahir. Hal ini dikarenakan fungsi yang harus dijalankan telah selesai dan tidak diperlukan Iagi di dalam tubuh ibu. 

Oleh karena itu, hendaknya kita memperlakukannya sebagaimana memperlakukan organ tubuh Iain yang sudah tidak berfungsi, yaitu menguburnya di dalam tanah tanpa menggunakan tata cara khusus.  

Maksudnya agar plasenta tidak diacak-acak oleh binatang dan baunya tidak mengganggu orang lain, bila dibuang begitu saja. Jangan pula dibuang ke air, karena itu mencemarkannya. 

Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk menguburkannya adalah lemah. Redaksinya adalah sebagai berikut: 

"Nabi SAW; memerintahkan untuk mengubur tujuh hal dari manusia: rambut, kuku, darah, haid, gigi, kulit yang dipotong saat khitan, dan plasenta." (Nawadirul UshuI, al-Hakiem at-Tirmidzi 1/186).

Loading...

Hadits ini dihukumi dha’if (Iemah) oleh a-Baihaqi, adDaraquthni, dan aI-Albani, (Lihat: Silsilah aI-Ahadits adh-Dha'ifah 7/259 no 3.263) sehingga tidak bisa dijadikan Iandasan hukum. 

Adapun adat yang berkembang di sebagian masyarakat berupa pelarungan plasenta di Iaut, menggantungnya di rumah atau menguburnya beserta barang-barang tertentu ditambah pemberian lampu dengan keyakinan agar anak terjaga dari marabahaya atau agar anak pintar. 

Praktek dan keyakinan ini adalah khurafat, yakni meyakini dan melakukan sebab yang tidak terbukti secara syariah atau ilmiah. 

Keyakinan seperti ini bisa menjadi syirik kecil atau besar, tergantung keyakinan si pelaku. Apapun itu, adat seperti ini harus ditinggalkan. Demikian dilansir Instagram @kajianislam, 7 Januari 2019.