Penyidik Bareskrim Mabes Polri Tak Terpikir Hentikan Kasus Kepemilikan Senjata Eks Danjen Kopassus

Penyidik Bareskrim Mabes Polri Tak Terpikir Hentikan Kasus Kepemilikan Senjata Eks Danjen Kopassus

22 Juni 2019
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Detik.com.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Pengacara Mayjen (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyudi, berharap kasus kliennya yang sedang masih berproses di Bareskrim Polri dihentikan. Sebaliknya, Polri mengatakan penyidik sampai saat ini tak terpikir untuk menghentikan penyidikan atas kasus kepemilikan senjata eks Danjen Kopassus tersebut.

"Sampai saat ini belum mengarah ke sana (kasus dihentikan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikutip dari Detik.com, Sabtu (22/6/2019).

Dedi menegaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, yang menangani kasus Soenarko, saat ini sedang fokus menyelesaikan pemberkasan. Agar, perkara dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) hingga kemudian dilanjutkan ke persidangan.

"Fokus pemberkasan dulu. Info dari penyidik, kasusnya masih berproses dan melengkapi pemeriksaan para saksi. Dan penyelesaikan berkas perkara dulu, itu fokus penyidik," jelas Dedi.

Ferry sebelumnya menegaskan apa yang dilakukan kliennya bukan bentuk penyelundupan. Diketahui, Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelundupkan senjata ilegal dari Aceh dan senjata tersebut diduga ada kaitannya dengan aksi massa 22 Mei.

"Kita membantah itu karena, pertama, Pasal 1-nya karena kan ada melakukan penyelundupan, yang jelas kalau penyelundupan itu dari luar Indonesia masuk ke dalam Indonesia, dari luar negeri masuk ke negara kita. Dalam hal ini kan tidak ada," jelas Ferry usai mengawal proses penangguhan penahanan Soenarko di Rutan Guntur, Markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Loading...

Selain itu, Ferry mengatakan senjata yang dimaksud dalam kasus Soenarko adalah senjata bekas perang. Senjata tersebut adalah hasil operasi intelijen saat Soenarko menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda, semasa masih aktif berdinas di TNI AD.

"Senjata yang dimaksud itu kan senjata bekas perang di beberapa negara yang kemudian berakhir di GAM pada saat bapak (menjabat) Panglima Kodam Iskandar Muda, melalukan operasi intelijen didapatlah 3 senjata tadi AK47 2 pucuk dan M16 versi A1," papar Ferry.

Soenarko resmi meninggalkan Rutan Guntur, Jaksel, setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Polri. Penangguhan penahanan Soenarko dijamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Surat pengeluaran tahanan untuk Soenarko telah ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta. Surat itu bertanggal hari ini, 21 Juni 2019. Soenarko diketahui ditahan di Rutan Guntur sejak 20 Mei hingga 21 Juni 2019.