Korupsi Pengadaan 20 Kapal Bea Cukai dan KKP, Empat Direktur Perusahaan Dipanggil KPK

Korupsi Pengadaan 20 Kapal Bea Cukai dan KKP, Empat Direktur Perusahaan Dipanggil KPK

12 Agustus 2019
Gedung KPK di Jakarta.

Gedung KPK di Jakarta.

RIAU1.COM - Ada dugaan korupsi terkait proyek pengadaan 20 Kapal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat petinggi perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan, Senin (12/8/2019) terkait kasus pengadaan 16 kapal patroli Bea Cukai dan 4 kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Mereka yang dipanggil adalah Dirut PT Multi Prima, Soniono; General Manager PT Multi Prima, M Erwin Setiawan; Direktur PT Samudra Jasa Utama Indonesia, Martono Herman Prasetyo; dan Dirut PT Putindo Trada Wisesa, Kennardi Gunawan.

 

Keempatnya diminta bersaksi terkait kasus pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IPR [Istadi Prahastanto]," ujar Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS, Senin (12/8/2019), seperti dilansir bisnis.com. 

Tak hanya itu, tim penyidik juga secara bersamaan memanggil anak buah dari tersangka Direktur Utama Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan yakni Manager Purchasing PT DRU Soejono Tjakrakusuma dan Karyawan PT DRU, Yudo Haryono. 

"Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IPR," kata Chrystelina.

Dalam perkara pengadaan kapal di Bea Cukai, Istadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang Heru Sunarwanto dan Direktur Utama DRU Amir Gunawan melakukan korupsi.

Korupsi tersebut terkait pengadaan 16 kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013—2015.

Selama proses pengadaan, Istadi dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 euro dari Amir Gunawan. Kerugian keuangan negara dari pengadaan 16 kapal patroli cepat ini diduga sebesar Rp117, 7 miliar.

Sementara pada perkara pengadaan empat kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), KPK menetapkan kembali Dirut PT DRU Amir Gunawan sebagai tersangka bersama PPK di KKP Aris Rustandi.

 

Aris diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp300 juta terkait pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2012-2016.

Dari kedua kasus itu, diduga telah merugikan negara senilai Rp179,28 miliar.

R1/Hee