KPK Panggil Plt Dirut PTPN III Sebagai Saksi Kasus Suap Distribusi Gula

KPK Panggil Plt Dirut PTPN III Sebagai Saksi Kasus Suap Distribusi Gula

22 Oktober 2019
Gedung KPK

Gedung KPK

RIAU1.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksa Plt Dirut PTPN III Holding, Seger Budiharjo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap distribusi gula impor.

Jubir KPK Febri Diansyah menuturkan, keterangan Seger akan menjadi bahan pemberkasan tersangka Pieko Nyotosetiadi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO," tuturnya, Selasa 22 Oktober 2019.

Selain itu, KPK juga akan memanggil Manager Finance PT KPBN, Rena sebagai saksi untuk tersangka Pieko.

Dalam kasus ini, Pieko selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula.

Loading...

Pieko diduga memberi suap senilai SGD 345 ribu kepada Dirut PTPN III, Dolly Pulungan.

Tak hanya Dolly dan Pieko, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero), I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai tersangka penerima suap terkait distribusi gula.