Sejak UU Hasil Revisi Berlaku, Tak Ada Lagi Kasus OTT oleh KPK

Sejak UU Hasil Revisi Berlaku, Tak Ada Lagi Kasus OTT oleh KPK

12 November 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Kumparan.com.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -KPK belum membuka penyidikan baru semenjak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku. Artinya, semenjak UU KPK versi revisi ini disahkan pada 17 Oktober 2019 lalu, belum ada tersangka korupsi baru yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah itu.

"Untuk hari ini saya harus cek lagi, tapi sampai dengan minggu lalu belum ada penyidikan baru," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari Kumparan.com, Selasa (12/11/2019).

Meski begitu, Febri menyebut hingga saat ini divisi penindakan KPK tetap bekerja. Sejumlah tindakan penindakan dilakukan dalam beberapa perkara. Meski, perkara tersebut adalah perkara yang sudah naik ke tingkat penyidikan sebelum UU baru berlaku.

"Tentu kami berupaya semaksimal mungkin, teman-teman di penindakan juga sudah melakukan penggeledahan, penahanan, pemeriksaan, dan tindakan lain terhadap perkara yang kami tetapkan tersangkanya sebelum UU berlaku," kata Febri.

Ketika disinggung mengenai sampai kapan kondisi ini akan terus berlangsung, Febri tak memberikan jawaban pasti. Menurut dia, KPK akan berupaya semaksimal mungkin dalam bekerja di sektor penindakan.

Loading...

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin proses identifikasi juga kan terus dilakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, terkait UU Baru ini, Febri menuturkan KPK tengah berupaya meminimalisir efek kerusakan yang terjadi dengan membentuk tim transisi. Tim transisi yang sama itu pula yang menemukan setidaknya ada 26 poin yang dapat melemahkan KPK, seperti pemangkasan kewenangan penyadapan hingga adanya dewan pengawas.