Kasus Suap Meikarta, Bos Lippo Group Mangkir dari Panggilan KPK

Kasus Suap Meikarta, Bos Lippo Group Mangkir dari Panggilan KPK

13 Desember 2019
CEO Lippo Group, James Tjahaja Riady

CEO Lippo Group, James Tjahaja Riady

RIAU1.COM - CEO Lippo Group, James Tjahaja Riady mangkir dari panggilan KPK terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, James yang sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Presdir PT Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto.

"Alasan ketidak hadir yang bersangkutan sedang kami cek," ujar Febri, Kamis 12 Desember 2019.

KPK sendiri pernah mengingatkan kepada James Riady untuk dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. "Karena kehadiran sebagai saksi merupakan kewajiban hukum," sebutnya.

Selain James, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga memberikan uang uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Uang tersebut diberikan kepada Neneng untuk proses penerbitan surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) Meikarta.

Uang itu diberikan melalui orang kepercayaan Neneng sebanyak lima kali baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Atas dasar itulah, Toto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.