Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Langsung Ditahan

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Langsung Ditahan

14 Januari 2020
Ilustrasi logo PT Asuransi Jiwasraya.

Ilustrasi logo PT Asuransi Jiwasraya.

RIAU1.COM - Tim Kejaksaan mengambil langkah cepat. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan sejak Selasa 14 Januari 2020.

 

Dirut saat itu Hendrisman Rahim dianggap bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp13,7 triliun bersama sejumlah pihak lainnya.

 

Pihak lain tersebut adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

 

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

 

Sebelumnya, Kejagung telah mencekal 10 orang yang berpotensi kuat menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

 

Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan itu Agung adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, AS.

 

Kejagung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.

 

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.

 

Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial.

Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.

 

Burhanuddin menambahkan PT Asuransi Jiwasrayajuga menempatkan reksadana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial.

Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

 

"Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun," tuturnya, Rabu (18/12/2019).

 

Burhanuddin juga mengaku sudah menemukan adanya fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya.

 

Menurut Burhanuddin potensi kerugian negara muncul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

 

 

"Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup perusahaan tertentu, total ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata Burhanuddin. 

R1 Hee.