Prostitusi Online di Padang, Polda Tangguhkan Penahanan Wanita yang Digerebek Andre Rosiade

Prostitusi Online di Padang, Polda Tangguhkan Penahanan Wanita yang Digerebek Andre Rosiade

9 Februari 2020
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Bayu S.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Bayu S.

RIAU1.COM - Seorang wanita berinisial NN dan seorang muncikari, terlibat prostitusi online di Padang, sudah diperiksa Polisi. 

Namun Wanita NN ditangguhkan penahanannya dan dikenai wajib lapor dua kali seminggu. 

 

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangguhkan penahanan tersangka prostitusi online, wanita berinisial NN yang digrebek oleh polisi bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade di salah satu hotel di Kota Padang pada Minggu (26/1) lalu.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Bayu S, di Padang, Sabtu, 8 Februari 2020 malam,  mengatakan pihaknya melakukan penangguhan penahanan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Ia mengatakan proses administrasitelah selesai dan dia tadi dijemput oleh keluarga pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dia sudah kembali kepada keluarga namun proses hukum tetap berjalan. NN juga harus melakukan wajib lapor dua kali dalam satu minggu," kata dia, seperti dilansir Antara. 

Sebelumnya Polda Sumbar menangkap AS (24) dan NN yang diduga terlibat dalam prostitusi daring melalui aplikasi Michat.

Ia mengatakan pelaku AS berperan berperan sebagai muncikari, sedangkan NN merupakan pekerja seks komersil.

Mereka ditangkap setelah adanya laaporan dari masyarakat yakni anggota DPR RI Andre Rosiade yang menggrebek di kamar 606 di salah satu hotel di Kota Padang.

Pengungkapan kasus itu berawal dari rekan Andre menggunakan aplikasiMichatuntuk menggunakan jasa pekerja seks komersil (PSK) secara daring di Kota Padang, Sumatera Barat.

Hasilnya, dalam aplikasi itu berbincang dengan NM yang menggunakan akun bernama Tari dan mereka sepakat dengan uang sebesar Rp800 ribu.

Keduanya sepakat untuk bertemu di salah satu kamar hotel dan ketika akan memasuki kamar, Andre Rosiade menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan penggeledahan di kamar itu.
 
“Petugas yang menggeledah langsung mengamankan NM dan muncikari serta barang bukti berupa uang sebesar Rp800 ribu,” kata dia.

Ia mengatakan untuk pelaku akan disangkakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.

Loading...

R1 Hee.