Jelang 40 Hari Harun Masiku Tidak Tertangkap, KPK Hormati Warga yang Ingin Tahlilan

Jelang 40 Hari Harun Masiku Tidak Tertangkap, KPK Hormati Warga yang Ingin Tahlilan

13 Februari 2020
Ilustrasi gedung KPK di Jakarta.

Ilustrasi gedung KPK di Jakarta.

RIAU1.COM - Kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku masih menjadi perhatian publik. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Kepolisian belum mampu menangkap tersangka Harun Masiku dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dari PDIP. 

 

Keberadaan Harun Masiku pun hingga saat ini belum diketahui sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1) lalu.

Padahal, KPK telah melakukan penyidikan dan memeriksa para saksi terhadap tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1).

Ketiga tersangka tersebut ialah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fredelina dan mantan Staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto, Saeful Bahri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pun mengaku mempersilahkan jika ada masyarakat yang ingin menggelar kegiatan keagamaan seperti tahlilan atau 40 harian seperti yang dilakukan oleh kaum Nahdliyin.

"Karena ini kan institusi hukum, tentunya kita bekerja dengan aturan-aturan hukum yang ada. Kalau ada tahlilan ataupun melakukan kegiatan keagamaan saya kira kita menghormati pendapat itu," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/2) malam, seperti dilansir rmol.id.

Namun, Ali menegaskan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum tetap berada di jalur yang sesuai dengan aturan hukum yang ada.

 

"Tetapi, karena KPK ini lembaga penegak hukum, tentunya kita bicara mengenai proses-proses hukum," pungkas Ali.

R1 Hee.