Tiga Anak di Bawah Umur Lakukan Tindak Asusila, Korban Tetangga Sendiri

Tiga Anak di Bawah Umur Lakukan Tindak Asusila, Korban Tetangga Sendiri

24 Juni 2022
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Seorang bocah berusia 8 tahun di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menjadi korban asusila. Ironisnya lagi, para pelaku masih berusia di bawah umur.

Informasi di lapangan, korban masih duduk di bangku Kelas 2 SD. Dia mendapatkan perlakuan asusila dari 3 orang pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri. 

Mendapati anaknya menjadi korban, akhirnya sang orangtua melaporkan kejadian itu ke Polsek Bintan Utara.

Ternyata para pelaku usianya juga masih di bawah umur. Sehingga pihak kepolisian meminta pendampingan ke instansi terkait salah satunya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan untuk proses selanjutnya.

Kepala DP3KB Bintan, Aupa Samake seperti dimuat Batamnews membenarkan jika instansinya memberikan pendampingan kepada korban tindak asusila. Korban yang masih di bawah umur itu diberikan pendampingan seperti konsultasi psikis dan lainnya lantara mengalami trauma.

"Kita punya psikolog maka kita berikan konsultasi psikis terhadap korban," ujar Aupa, Jumat (24/6/2022).

Dalam kasus asusila ini tidak hanya DP3KB Bintan yang memberikan pendampingan. Tapi juga dari instansi dan lembaga lainnya seperti Dinas Sosial (Dinsos), Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos).

Loading...

Proses kasus ini tidak sampai berlanjut ke tingkat peradilan melainkan diupayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan atau mediasi. Karena korban dan pelaku sepakat menempuh jalur damai atau Restorative Justice (RJ). 

"Jadi mediasi ini diinisiasi oleh DP3KB, Dinsos, Bapas, Peksos dan Polsek Bintan Utara. Kita tidak ada intervensi dalam kasus ini melainkan keduanya sepakat melakukan RJ maka itu kami dampingi," jelasnya.

Dari hasil mediasi, kata Mantan Kadis Kominfo Bintan ini, disepakati oleh kedua belah pihak keluarga yang berkekuatan hukum. Bahwa pelaku yang terdiri dari 3 orang itu harus membayar ganti rugi materil pada korban seperti yang disepakati.

DP3KB hanya ingin menyelamatkan anak tersebut dari kepentingan dasarnya. Seperti sekolah dan kesehatan akan dipulihkan sampai anak itu siap serta memberikan hak-haknya.

"Kita menghindari kalau kasus ini dilanjutkan si korban jelas belum siap secara fisik dan psikis. Namun sudah disepakati kedua belah pihak jika pelaku ganti rugi materil. Seperti apa bentuknya, yang pasti sesuai yang disepakati," ucapnya.*