Kajati Riau Pastikan Kantor yang Baru Tak Bisa Ditempati Awal 2019, Ini Alasannya

Kajati Riau Pastikan Kantor yang Baru Tak Bisa Ditempati Awal 2019, Ini Alasannya

6 Desember 2018
Kantor Kejati Riau (Dok: Int)

Kantor Kejati Riau (Dok: Int)

RIAU1.COM -Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Uung Abdul Syakur memastikan, perkantoran yang baru dibangun di lokasi kantor Kejati Riau yang lama belum akan bisa ditempati awal tahun 2019 mendatang.

Pasalnya, proses pembangunan masih berjalan. Kendala utama, kata Uung, menyangkut soal anggaran. Dengan begitu, Korps Adhyaksa pada tahun depan masih akan menempati kantor sementara di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

"Kantor yang baru, belum bisa ditempati awal tahun, mohon maaf masih jauh ini, doakan saja. Kendalanya menyangkut anggaran. Anggaran tahun ini belum mencukupi," kata Kajati Riau, Kamis 6 Desember 2018.

Meski fisik bangunan sudah mulai menjulang tinggi, namun proses pengerjaannya belum tuntas. Di awal pembangunannya, Pemerintah Provinsi Riau menggelontorkan anggaran sebesar Rp90 Miliar.

Berlanjut kemudian, diajukan penambahan sebesar Rp39 Miliar pada APBD 2019, yang dialokasikan untuk pembangunan ruang serbaguna. Artinya, total keseluruhan pembangunan Kejati Riau yang baru menelan Rp129 Miliar.

Nantinya, Kejati Riau yang baru memiliki tujuh lantai. Ini akan lebih luas ketimbang bangunan sebelumnya. Saat itu, Uung optimis prmbangunanya selesai akhir tahun 2018, namun harapan itu dipastikan tidak terealisasi.