Razia Yustisi, Petugas Sidang Ditempat 9 Pelanggar Protkes di Tembilahan

Razia Yustisi, Petugas Sidang Ditempat 9 Pelanggar Protkes di Tembilahan

14 Juli 2021
Razia Yustisi, Petugas Sidang Ditempat 9 Pelanggar Protkes di Tembilahan

Razia Yustisi, Petugas Sidang Ditempat 9 Pelanggar Protkes di Tembilahan

RIAU1.COM -Sebanyak 9 pelanggar protokol kesehatan (Protkes) langsung menjalani sidang ditempat akibat terjaring dalam razia yustisi yang dilakukan petugas gabungan dari unsur Pemerintah Daerah, TNI serta Polri di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Dalam operasi yang dilakukan di sekitar Pasar Kayu Jati Jalan Sudirman Tembilahan, kami masih temukan 9 pelanggar protokol kesehatan yang melakukan pelanggaran. Mereka yang terjaring langsung kita sidang di tempat," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Rabu 14 Juli 2021.

Diterangkan AKBP Dian Setyawan, dari hasil operasi yang dilakukan, hampir didominasi pelanggaran terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat bepergian. 

"Rata-rata mereka yang terjaring karena tidak patuh Protkes, padahal selama ini sosialisasi sudah kita gencarkan tetapi masih ada saja yang melakukan pelanggaran sehingga kita ambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi hukuman kerja sosial," lanjutnya.

Kapolres Inhil menilai dari beberapa operasi yang digelar, data jumlah pelanggar setiap harinya masih stagnan sehingga diharapkan masyarakat agar memahami penerapan disiplin protokoler kesehatan di masa PPKM Pandemi Covid-19 ini.

"Tetap masih ada saja yang bandel sehingga untuk memberikan efek jera kepada mereka, kita lakukan tindakan dengan memberikan sanksi denda kepada mereka yang melanggar," tegasnya.

Loading...

Diketahui, jika pelanggar Protkes tidak mau menjalani hukuman kerja sosial maka dibebankan untuk membayar denda sebesar 100 ribu atau kurungan selama 3 hari.