RIAU1.COM -Akibat membawa kabur sepeda motor milik saudaranya sendiri, JFN alias Uki (28) warga Dusun Balam Jaya, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau harus berurusan dengan polisi.
Tersangka Uki di bekuk Unit Reskrim Polsek Batang Gansal pada Sabtu 27 Februari 2021 sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya. Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega dengan Nopol BH 6281 ON, milik korban Tumpak Bornok Pandapotan Sitorus (27).
"Kasus Curanmor ini terjadi pada Rabu 23 Febriari 2021 lalu. Modus pelaku dengan mengunjungi rumah korban di Desa Sungai Akar dan bermain dengan anak korban yang masih balita. Saat anak korban tertidur, usai bermain dengan pelaku, yakni sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak lama berselang korban terbangun, yang saat itu juga sedang tidur, korban tidak melihat lagi sepeda motornya," terang PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Ahad 28 Februari 2021.
Kemudian korban bertanya kepada istri pelaku dan di jawab kalau sepeda motor korban di bawa oleh pelaku namun tidak tahu kemana karena suaminya tidak pamit.
Setelah menunggu berjam-jam tapi pelaku tidak juga datang, akhirnya pada pukul 16.00 WIB, korban menghubungi temannya untuk menjemput di rumah pelaku.
Baca Juga: Yenni Mairida: Kita Sudah Aktifkan Badan Adhoc dan Sosialisasi PSU