Bantuan Dana Pendidikan Dikucurkan Pemkab Kampar, Ini Syarat yang Mesti Dipenuhi Penerima

Bantuan Dana Pendidikan Dikucurkan Pemkab Kampar, Ini Syarat yang Mesti Dipenuhi Penerima

2 Agustus 2022
Rapat persiapan pengucuran bantuan pendidikan

Rapat persiapan pengucuran bantuan pendidikan

RIAU1.COM - Pemerintah Kampar tahun ini akan mengucurkan bantuan dana pendidikan di Kabupaten Kampar tahun 2022. Hal itu dibicarakan dalam rapat perdana bersama tim seleksi bantuan dana pendidikan yang dipimpin langsung oleh Sekda Kampar, Yusri di ruang rapat Bupati Kampar, Senin (01/08).

Yusri menekankan agar tim benar-benar serius dalam melakukan verifikasi data bagi anak didik yang akan mengajukan bantuan dana pendidikan di Kabupaten Kampar. Selanjutnya ia juga mengatakan Tim yang telah dibentuk harus tegas, akurat, dan melakukan peninjauan kelayakan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan pendidikan.

“Kepada Tim seleksi Bantuan Dana Pendidikan, saya berharap harus tegas, tuntas, dan melakukan peninjauan langsung dalam melakukan verifikasi terhadap data yang akan menerima bantuan pendidikan,"harapnya

Kemudian sebut Yusri saat ini jangan sampai masyarakat yang tidak berhak menerima bantuan, malah mendapatkannya, cek kelengkapan data, verifikasi, turun ke lapangan dan tim memutuskan layak tidaknya penerima bantuan ini dapat diberikan.

"Rapat Tim seleksi ini merupakan rapat perdana, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar tentang pembentukan tim seleksi, dan SK ini merupakan dasar tim seleksi untuk bekerja menyeleksi dana bantuan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Kampar," sebut dia.

Disisi lain Yusri mengatakan dasar tim seleksi Bantuan Dana Pendidikan dalam bekerja adalah dengan menggunakan hati nurani, dan berdasarkan fakta serta hasil verifikasi yang sah, sehingga dikemudian hari tidak ada bantahan-bantahan dari pihak lain dari penunjukkan bantuan dana pendidikan tersebut.

 "Tim dapat bekerja dan memverifikasi data apabila data pengajuan bantuan dana pendidikan harus lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara akademis, maupun peninjauan langsung ke lapangan. Adapun syarat-syarat yang dapat dipenuhi pemohon bantuan dana pendidikan diantaranya harus melengkapi surat permohonan bantuan dana pendidikan yang dibubuhi materai, Foto copy Identitas diri, Foto copy keluarga, Foto copy proposal penelitian (Semester akhir), foto copy ijazah S1, apabila ingin melanjutkan S3, surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan atau Kepala Desa, melampirkan surat keterangan aktif menempuh pendidikan di Fakultas, melampirkan surat keterangan dari Kamenag Kampar, apabila ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri dan minimal memiliki Indeks prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,5" tutupnya.*