Baru 3 Bulan Hirup Udara Bebas, TS Kembali Jualan Sabu

Baru 3 Bulan Hirup Udara Bebas, TS Kembali Jualan Sabu

30 Juni 2020
Dua pelaku penjual Ganja di Mapolres Lingga/Surya kepri

Dua pelaku penjual Ganja di Mapolres Lingga/Surya kepri

RIAU1.COM -LINGGA- Baru tiga bulan keluar penjara, seorang residivis kembali merasakan dinginnya penjara. TS (48) berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lingga. TS bersama temannya SJ(48) merupakan pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

“Pelaku pertama kita tangkap yakni TS (residivis) Minggu 21 Juni, di hari yang sama pelaku kedua berinisial SJ juga berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Hadi Sucipto dalam keterangan tertulisnya diterima Suryakepri.com, Kamis (25/6/2020).

Hadi Sucipto menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut juga berkat informasi dari masyarakat bahwa TS memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, selanjutnya Satresnarkoba Polres Lingga segera lalukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi Jalan Kampung Boyan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Saat dilakukan pengeledahan di rumah pelaku TS, satu bungkus plastik transparan yang berisi satu bungkus kertas warna putih yang di dalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,11 gram,” jelasnya.

“Barang bukti lainnya yang kami temukan yakni satu timbangan digital merk SF-400, 193 lembar plastik bening dan 94 lembar plastik bening les merah, satu unit handpone, dan satu paket alat hisap sabu,”ungkap AKP Hadi Sucipto.

Selanjutnya terhadap pelaku TS, Satresnarkoba Polres Lingga melakukan pengembangan lebih lanjut, dari pengakuan pelaku TS narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari pelaku SJ.

Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut, pelaku SJ mengaku jika masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Tiram Sekop Laut, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Barang bukti yang disita 1 paket sabu ukuran besar, 10 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket alat hisap,” ungkap AKP Hadi Sucipto.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, 13 paket plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 7,76 gram.

“Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku hasilnya yakni positif metamfetamin,” ungkap AKP Hadi Sucipto

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara bagi pelaku pengedar narkotika, maksimal 4 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.(Suryakepri)