Belasan Mesin Dompeng Penambang Pasir Ilegal Diamankan Bersama Penambang di Pulau Bintan

Belasan Mesin Dompeng Penambang Pasir Ilegal Diamankan Bersama Penambang di Pulau Bintan

30 Juli 2020
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono saat terjun langsung bersama tim gabungan menertibkan tambang pasir ilegal di wilayah hukum kerjanya (Suryakepri.com/ist)

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono saat terjun langsung bersama tim gabungan menertibkan tambang pasir ilegal di wilayah hukum kerjanya (Suryakepri.com/ist)

RIAU1.COM -BINTAN- Resahkan warga, puluhan mesin dompeng milik penambang pasir di Pulau Bintan disita Polres Bintan. Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengaku kesal dengan adanya tambang pasir ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak alam.


Penertiban tambang pasir ilegal dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin bersama personel Gabungan Polres Bintan.

Selain itu juga jajaran TNI -AD, TNI AL, TNI AU, Sat Pol PP Bintan, Dinas Kabupaten Bintan, Dinas Provinsi Kepri dan Kementrian Pertambangan RI di sejumlah titik lokasi tambang pasir ilegal di Bintan, Senin (27/7/2020).

Kapolres Bintan menyampaikan penertiban aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Bintan sebagai tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat dan tokoh masyarakat terkait maraknya adanya aktivitas penambangan pasir ilegal.

“Selanjutnya kita tindak lanjuti dan koordinasi dengan instansi terkait sehingga kita turun dan melihat langsung ke lapangan dari pagi hingga sampai malam hari,” ujar AKBP Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020).

“Tim Gabungan Penertiban tambang pasir ilegal kita bentuk dan kita bagi di empat titik di dua Kecamatan di antaranya Kelurahan Kawal, Desa Gunung Kijang, Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dan Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur untuk memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal,” sambungnya lagi.

Dari hasil penertiban aktivitas tambang pasir ilegal itu, petugas berhasil mengamanakan satu orang diduga penambang berinisial Z (48 ), warga Jalan Musi RT01/RW 03, Kampung Purwodadi, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Diamankan juga 16 unit mesin dompeng penyedot pasir, lima unit mesin pompa air, dua unit eskapator dan satu unit mesin genset berikut pipa paralon yang berhasil diamankan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya,” tutup AKBP Bambang. (Suryakepri)