Lapas Bintan di Razia, Ditemukan Alat Isap Sabu dan HP

Lapas Bintan di Razia, Ditemukan Alat Isap Sabu dan HP

7 April 2021
Lapas Bintan di Razia, Ditemukan Alat Isap Sabu dan HP/presmdia

Lapas Bintan di Razia, Ditemukan Alat Isap Sabu dan HP/presmdia

RIAU1.COM -Lapas Kelas II A Tanjungpinang atau biasa disebut Lapas Batu 18, dirazia Satres Narkoba Polres Bintan , menggeledah seluruh blok hunian di Lapas Umum maupun Lapas Narkotika, Selasa (6/4/2021).

Penggeledahan yang melibatkan 60 personil kepolisian dan petugas lapas itu berhasil mengamankan beberapa barang terlarang. Salah satunya alat hisap narkoba jenis sabu atau bong.

Kasat Res Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada mengatakan kegiatan ini dilakukan berkat kerjasama semua pihak. Sehingga proses penggeledahannya berjalan aman dan lancar.

“Kita ucapkan terimakasih kepada Kalapas Umum dan Kalapas Narkotika yang sudah mengundang kami dalam pemeriksaan seluruh blok hunian lapas,” ujar Rangga.


Penggeledahan itu dilakukan secara serentak serta dibagi dalam dua tim. Yakni, untuk di Lapas Umum berhasil ditemukan sejumlah barang berupa tali pinggang, panci, piring alumunium, batu domino, silet cukur, kartu remi, paku, pisau, mesin pencukur rambut, kipas angin kecil, charger handphone, earphone.

Sedangkan, di Lapas Narkotika berhasil disita 13 unit handphone, 1 unit alat hisap sabu lengkap dan 9 buah bong sabu. Lalu korek api gas cara, handphone android berbagai merk, baterai, kabel kecil, sendok, pisau, palu, gunting, dan benda tajam lainnya.

“Jadi ada 10 unit alat isap sabu diantaranya 1 unit alat isap sabu lengkap sedangkan 9 lainnya hanya bong sabu. Itu kita sita dari Lapas Narkotika,” Rangga.

Loading...

Beberapa barang yang berhasil ditemukan di seluruh blok hunian lapas tersebut telah diamankan oleh petugas Lapas Umum dan Lapas Narkotika. Selanjutnya semua sitaan itu diserahkan ke Satres Narkoba sebagai barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut.

“Sebenarnya ini semua untuk mengantisipasi agar para warga binaan tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama. Lalu tidak kembali bermain baik di dalam lapas ataupun setelah bebas,” katanya.

Sementara itu, Kalapas Umum Batu 18, Wahyu Hidayat mengaku penggeledahan ini dilakukan oleh dua regu. Regu pertama melakukan penggeledahan di Lapas Umum yang dihuni 381 warga binaan dan regu kedua menggeledah di Lapas Narkotika yang dihuni 888 warga binaan.

Sasaran kegiatan ini adalah narkotika, senjata tajam, handphone dan benda-benda yang dilarang digunakan selama di lapas ini.

“Kita ucapkan terimakasih kepada Polres Bintan yang hadir dalam penggeledahan ini,” demikian Wahyu. (presmedia)