Dokter Cabul di Batam Kaget Divonis 3 Tahun Penjara

Dokter Cabul di Batam Kaget Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - D bin S, dokter umum yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap pasiennya, VS, divonis penjara tiga tahun.

Hukuman itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan penjara.

Karena putusan lebih berat, terdakwa sempat kaget dan akhirnya menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim diketuai Nanang didampingi hakim anggota Dwi Nuramanu dan David Sitorus melalui sidang terbuka untuk umum yang berlangsung virtual, Kamis (2/9).

Sementara, terdakwa D seperti dimuat Batampos.co.id mendengar pembacaan putusan dari Rutan Kelas II A Batam.

Dalam amar putusannya dijelaskan, perbuataan D telah memenuhi unsur pencabulan.

Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi-saksi hingga ahli.

"Telah membaca tuntutan dari jaksa penuntut umum dan mendengar pembelaan terdakwa,” kata Nanang menjabarkan isi putusan dari Pengadilam Negeri (PN) Batam.

Karena unsur pasal sesuai dakwaan ke-3 JPU yakni pasal 294 ayat 2 telah memenuhi, maka sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuataannya.

Dimana, bunyi pasal pengurus, dokter, guru, pegawai, mandor (opzichter) pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara (landswerkinrichting), tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

"Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan,” jelasnya.

Loading...

Hal yang memberatkan, terdakwa berprofesi sebagai dokter, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit.

Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Menjatuhkan vonis tiga tahun terhadap terdakwa D bin S (menyebut nama lengkap,red) dikurangi selama terdakwa ditahan,” tegas Nanang.

Mendengar vonis 3 tahun, D nampak kaget dan langsung menggelengkan kepala.

Majelis hakim langsung menanyakan tanggapan terdakwa terhadap putusan.

Bisa menerima atau pikir-pikir selama tujuh hari.

”Saya pikir-pikir pak,” ujar D.

Begitu juga dengan JPU Herlambang yang pikir-pikir. Diketahui, D merupakan dokter yang buka praktik di salah satu klinik di wilayah Batam Kota.

Ia diduga melakukan tindakan pencabulan ketika mendiagnosis penyakit keputihan yang diderita pasiennya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.*