Kata Kadiskes Bisri, Kesalahan Input Penyebab PPKM Kabupaten Kota di Kepri Masih Ada pada Level 2

Kata Kadiskes Bisri, Kesalahan Input Penyebab PPKM Kabupaten Kota di Kepri Masih Ada pada Level 2

21 Oktober 2021
Kota Tanjungpinang/Net

Kota Tanjungpinang/Net

RIAU1.COM - Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I. Sedangkan Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga masih harus menerapkan PPKM level 2.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Kepri, M Bisri seperti dimuat Batampos.co.id mengatakan, seharusnya semua kota dan kabupaten di Kepri, sudah masuk level I. 

"Ada kesalahan input saja, jadi yang diterima saja. Faktanya tidak ada peningkatan kasus,” kata Bisri, Rabu (20/10).

Bisri menjelaskan, tidak banyak perbedaan dalam aturan antara level I dan 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 202a1 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2, dan 1.

Misalnya, sekolah di PPKM level I dan 2 tetap diperbolehkan tatap muka, namun kapasitas maksimal 50 persen. Paud juga diperbolehkan dengan maksimal 5 peserta didik per kelas. Kegiatan perkantoran baik lembaga atau pemerintah daerah maupun swasta, BUMN, serta BUMD, sudah diperbolehkan. Namun, wajib menerapkan protokol kesehatan (protkes) ketat.

Kemudian, kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protkes. Begitu juga dengan pasar tradisional, pedagang kaki lima, kelontong, pangkas rambut dapat beroperasi.

Lalu, pusat perbelanjaan, mal, dan bioskop dapat buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen. Setiap yang ingin masuk mal atau bioskop harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen untuk wilayah zona hijau, 50 persen zona kuning dan 25 persen untuk zona oranye. Area umum seperti taman, tempat wisata sudah diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen di zona hijau dan 25 persen di zona kuning.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial sudah diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen untuk wilayah zona hijau dan 25 persen zona kuning. Begitu juga dengan resepsi pernikahan atau kegiatan masyarakat dengan ketentuan yang sama dengan pelakasanaan kegiatan seni. Untuk seminar atau pertemuan luar jaringan, baik zona hijau, kuning, dan oranye hanya diizinkan dengan kapasitas 25 persen.

Sementara itu, event olahraga dapat dilaksanakan, namun dengan ketentuan capaian vaksinasi di daerah tersebut minimal 60 persen, serta wajib membentuk Satgas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan BNPB. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan. Namun, pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton atau kegiatan menonton bersama.

Berdasarkan Inmendagri 54/2021, Kota Batam diminta melaksanakan 220 testing per hari. Sedangkan Kabupaten Bintan 24 testing per hari, Karimun 34 testing per hari, Natuna 12 testing per hari, Lingga 13 testing per hari, Anambas 6 testing per hari, dan Tanjungpinang 31 testing per hari. Jika ada temuan kasus baru, wajib dilakukan tracing minimal 15 orang kontak terdekat.*