Usia Penahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, KPK Kembali Turun ke Tanjungpinang

Usia Penahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, KPK Kembali Turun ke Tanjungpinang

23 Juli 2019
KPK geledah kantor Dishub Kepri, tampak beberapa anggota polisi sedang berjaga di depan kantor tersebut. Foto: Antara.

KPK geledah kantor Dishub Kepri, tampak beberapa anggota polisi sedang berjaga di depan kantor tersebut. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Nomor 9-11 Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019).

Dilansir dari Antara, penggeledahan sudah dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB dan masih berlangsung sampai saat ini. Tampak sejumlah anggota Polres Tanjungpinang berseragam lengkap dengan senjata tengah berjaga-jaga di depan pintu masuk kantor tersebut. Beberapa awak media pun terlihat memadati di sekitar area kantor Dishub.

"Kami hanya diminta mengawal mas. Tidak tau apa yang dilakukan KPK di dalam," kata salah seorang anggota polisi yang bertugas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dari Detik.com, Jumat (12/7/2019), ketika operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, saat itu tujuh orang yang diamankan sempat beralasan tidak ada penerimaan uang. Mereka menyebut tak ada uang, hanya melakukan penerimaan kepiting.

Loading...

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus izin rencana reklamasi yaitu Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono, dan dari pihak pemberi yaitu Abu Bakar sebagai swasta. Nurdin diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin yaitu sebesar SGD 5 ribu dan 45 juta pada 30 Mei 2019 dan sebesar SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019.

Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah maka totalnya sekitar Rp 159 juta. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 666 juta.