Polres dan BC Bengkalis Gagalkan Pengiriman 10 kilogram Sabu ke Meranti

Polres dan BC Bengkalis Gagalkan Pengiriman 10 kilogram Sabu ke Meranti

12 November 2019
Kapal yang digunakan mengirim narkoba disita petugas

Kapal yang digunakan mengirim narkoba disita petugas

RIAU1.COM - Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bengkalis berhasil meringkus 5 kawanan kurir narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu 10 November 2019 lalu. Dari tangan kelima tersangka, sebanyak 10 kilogram sabu-sabu berhasil disita, dan terancam hukuman mati.

Kelimanya memiliki peran berbeda, BH alias Idim dan MN alias Itok, sebagai kurir penjemput barang dari UR (DPO) di Selat Baru, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Setelah mendapatkan barang haram itu, kemudian diantar ke Pulau Padang pada Jumat 9 November 2019 pukul 20.00 WIB.

Dari pengakuannya kepada petugas, BH telah mengantar kepada tersangka MN di Pulau Padang, Kepulauan Meranti, sebanyak 2 kali dengan upah antar sebesar Rp15 juta.

Sedangkan, tersangka RI dan AZ merupakan tekong kapal. Peran AZ merupakan ABK kapal sebagai kurir pengantar narkotika jenis Sabu ini. Dan peran tersangka LAN sebagai penerima dan penyimpan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Dari pengakuan LAN setelah menerima sabu itu, lalu diberikan kepada orang lain yang tidak dikenalnya. Setelah mendapatkan upah Rp15 juta, uang itu dibagikan dengan tersangka lainnya," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto, Senin 11 November 2019.

Sigit menerangkan, penangkapan 10 kilogram sabu itu berawal dari informasi masyarakat, adanya transaksi narkotika jenis sabu di Pelabuhan penumpang, Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Loading...

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan penumpang Temeran Bengkalis.

"Pada saat dilokasi, tim opsnal berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Idim dan dua orang tersangka lainnya serta alat komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi sabu. Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi pesan SMS dalam kotak masuk Hp milik tersangka Idim, maka  ditemukan percakapan tentang adanya transaksi narkotika yang dilakukan tersangka ini," ucapnya.

Tidak sampai disitu, kemudian tim Opsnal berangkat menuju ke Pulau Padang dengan mengggunakan speed boat Bea Cukai Bengkalis untuk mengamankan narkotika jenis sabu yang baru saja disimpan oleh tersangka Idim di rumah yang saat itu sedang berada dirumah MN sebanyak 8 bungkus dengan berat 8 kilogram sabu merk teh Cina berlogo Doraemon.

"Lalu tim Opsnal kita kembali ke Pelabuhan penumpang Desa Tameran untuk melakukan penggeledahan terhadap Kapal yang digunakan tersangka dan berhasil menemukan lagi sebanyak 2 kilogram sabu dengan merek yang sama. Dan selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.