Giliran Keluarga Mak Gadih Si Ratu Sabu Ditangkap Polres Inhu

Giliran Keluarga Mak Gadih Si Ratu Sabu Ditangkap Polres Inhu

20 Oktober 2020
Keempat tersangka RS, AG, EV dan RO berikut barang bukti sabu di amankan di Mapolres Inhu

Keempat tersangka RS, AG, EV dan RO berikut barang bukti sabu di amankan di Mapolres Inhu

RIAU1.COM - Setelah sebelumnya keluarga besar Ratu Sabu Inhu Mak Gadih (61) ditangkap pada Juli 2020 lalu, kini giliran adik kandung dan keponakan Mak Gadih ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu.

Keempat tersangka, RS alias Acik Ros (50), adik Mak Gadih, yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres Inhu, ditangkap Senin 12 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 16.30 WIB dirumah kontrakan tersangka VR, keponakan Mak Gadih, yang berada di Jalan Sultan atau Jalan SMA Gang Seroja, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Riau.

Selain Acik Ros dan VR, petugas juga mengamankan EV (38), keponakan Mak Gadih, beserta suami EV berinisial RO (33) dan seorang temannya berinisial AG (38).

Dari TKP, Gang Seroja tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 9 paket seberat 3,84 gram beserta 4 butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,54 gram beserta barang bukti lainnya juga ikut disita.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 19 Oktober 2020 membenarkan penangkapan adik kandung dan keponakan Mak Gadih.

Keberhasilan itu, kata Kapolres, berawal dari personel Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat, bahwa pada Rabu 7 Oktober 2020 lalu jika di Gang Seroja tepatnya disalah satu rumah kontrakan kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren mendapat perintah dari Kasat Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi untuk melakukan penyelidikan. 

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, tepatnya pada Senin 12 Oktober 2020 sore, tim Satres Narkoba Polres Inhu menggerebek di sebuah rumah kontrakan di Gang Seroja.

"Didalam rumah kontrakan itu, petugas berhasil mengamankan empat tersangka, yakni RS, AG, EV dan RO. Tapi saat dilakukan penggeldahan badan tidak ditemukan barang bukti sabu. Saat itulah, VR keluar dari kamar mandi dan saat di geledah ditemukan sabu dari badannya," jelas Kapolres.

Kemudian, petugas mencari barang bukti lainnya, dan di temukan botol kemasan permen yang tergeletak diatas saluran pembuangan air di samping rumah tersebut. "Dari dalam botol permen itu di temukan 9 paket sabu ukuran kecil siap edar," tambah Kapolres.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik warna putih berisi 4 butir pil ekstasi warna hijau dan warna merah muda (pink) dari dalam saluran septick tank dirumah tersebut.

Setelah mendapatkan BB narkoba itu, polisi mengintrogasi keempat tersangka, hingga akhirnya RS mengaku jika semua BB narkoba itu miliknya, sedangkan EV, RO dan AG berencana akan nyabu bersama diajak RS.

"Menurut pengakuan RS, narkoba itu berasal dari Pekanbaru, dengan cara diantarkan ke Rengat. Jadi RS tidak mengenal si pengantar. Walau begitu kita tetap melakukan penyelidikan," sebut Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, saat ini keempat tersangka dan BB narkoba, uang tunai sebesar Rp1.053.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, sejumlah handphone milik para tersangka dan BB lainnya sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum selanjutnya.