Dibawa Kabur Abang Ipar, Seorang Pelajar di Inhu 4 Kali Disetubuhi

Dibawa Kabur Abang Ipar, Seorang Pelajar di Inhu 4 Kali Disetubuhi

25 November 2020
Tersangka saat diamankan

Tersangka saat diamankan

RIAU1.COM - Adalah TRG (23) warga Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu, Riau, pria bejat yang tega membawa kabur adik iparnya dan menyetubuhi, sebut saja namanya Mawar (15), sebanyak 4 kali, sejak dibawa kabur pelaku. Korban yang masih duduk di bangku SLTP itu dibawa kabur pelaku selama hampir satu bulan.

Aksi bejat pelaku berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Peranap Polres Inhu Polda Riau berhasil menciduknya saat berada di Desa Kempas Jaya, Kabupaten Inhil, Riau pada 19 November 2020 lalu, setelah nenek korban Revince Br Sihotang (44) membuat laporan ke Polsek Peranap.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran pada Rabu 25 November 2020 siang membenarkan telah di amankannya seorang pelaku cabul terhadap anak di bawah umur oleh Polsek Peranap.

Lebih jelas disampaikan Misran, bahwa pada Kamis 22 Oktober 2020 lalu sekitar pukul jam 22.56 WIB, pelapor atau ibu korban pulang dari rumah ketua RT001 Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.

Namun pelapor tidak menemukan korban, meski sudah di cari di seluruh ruangan rumah dan di rumah tetangga, bahkan ke rumah teman-temannya tapi korban tak juga ditemukan.

Pencarian korban terus berlangsung selama 7 hari, semua pelosok Kecamatan Peranap dan Batang Peranap ditelurusi orabgtua korban tapi hasilnya sia-sia. Hingga akhirnya pada Rabu 18 November 2020 lalu, di peroleh informasi jika korban berada di Desa Kempas Jaya.

Ibu korban dan beberapa orang anggota keluarga langsung menuju ke Kempas Jaya. Ternyata benar, korban ada di rumah pelaku. Dan pada esok harinya, yakni Kamis 19 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama ibunya tiba di Kecamatan Peranap.

Sesampainya dirumah, lanjut Misran, korban bercerita jika dia telah diajak oleh pelaku ke Desa Kempas Jaya dan pelaku sudah mencabuli, bahkan sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali.

Pertama dilakukan dalam pondok kebun kelapa sawit milik warga di Divisi 5 PT SRK Desa Punti Kayu Kecamatan Rakit Kulim dan dua kali dirumah Desa Kempas Jaya.

Dengan berurai air mata, ibu korban menyampaikan semua pengalaman pahit pada orang tuanya, kontan saja, nenek korban Revince Br Sihotang meradang dan langsung menuju Polsek Peranap untuk melaporkan kejadian yang dialami cucunya.

Setelah menerima laporan nenek korban, dengan gerak cepat segera menuju Desa Kempas Jaya, namun sebelum sampai di Kempas Jaya, Polsek Peranap telah berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Kempas Jaya untuk mengamankan pelaku, mengingat jarak antara Peranap dengan Kempas Jaya cukup jauh dan dikhawatirkan pelaku melarikan diri sebelum unit Reskrim Polsek Peranap tiba di Kempas Jaya.

Selang beberapa jam kemudian, unit Reskrim Polsek Peranap tiba di Kempas Jaya, kemudian mengamankan pelaku yang sebelumnya sudah diringkus Kanit Reskrim Kempas Jaya.

"Kepada polisi, pelaku mengaku telah membawa kabur korban yang juga adik iparnya dan telah mencabuli serta menyetubuhi korban sebanyak 4 kali," jelas Misran.

Selanjutnya pelaku di gelandang ke Mapolsek Peranap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. "Pelaku sudah diamankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Peranap," tutup Misran.