Jarwo Pemilik 5,7 Gram Sabu Diringkus Polisi

Jarwo Pemilik 5,7 Gram Sabu Diringkus Polisi

23 Juli 2021
tersangka sabu/R24

tersangka sabu/R24

RIAU1.COM -Sebanyak 5,7 gram narkotika jenis sabu siap edar dan satu orang tersangka berinisial HSD, Sabtu 17 Juli 2021 lalu diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.

Tersangka HSD diringkus disebuah warung Jalan Gajah Mada KM 12 Desa Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

"Barang bukti yang diamankan berupa 25  paket sabu berat 5,7 gram. Uang tunai Rp300 ribu dan barang bukti lainnya,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Rabu 22 Juli 2021.

Berawal, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap tersangka SO. Kemudian dilakukan interogasi bahwa So mendapatkan sabu dari HSD alias Jarwo. 

Kemudian, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangja disebuah warung  dijalan Gajah Mada Km. 12. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 25 paket sabu siap edar.


"Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengaku sabu itu miliknya dimana HSD mendapatkan sabu dari seseorang berinisial D di Kecamatan Talang Muandau,"ujarnya.

"Peran tersangka adalah bandar atau pengedar sabu. Tersangka mengakui  Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial D,"pungkasnya. (hari)