Rekening Janda Bos Kayu Rumbai Pekanbaru Digunakan Abang Kandung untuk Transaksi Tak Jelas

Rekening Janda Bos Kayu Rumbai Pekanbaru Digunakan Abang Kandung untuk Transaksi Tak Jelas

18 Maret 2022
Dwi Harida Putri alias Putri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/3/2022). Foto: Surya/Riau1.

Dwi Harida Putri alias Putri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/3/2022). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dwi Harida Putri alias Putri tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bos kayu berstatus janda ini diadili atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, Kamis (17/3/2022). Kepada majelis hakim, Putri menceritakan bahwa ia merupakan mantan istri narapida narkotika bernama Rahmadani. Si suami diceraikan saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Bangkinang, Kabupaten Kampar. Si suami divonis 3 tahun penjara.

"Saya tahu mantan suami ditangkap atas kasus narkoba dari YouTube. Saat mantan suami ditangkap pada 6 Juli 2021, saya dihubungi seseorang agar meninggalkan rumah kontrakan di

Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai," ujarnya. 

Putri diminta menuju ke Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Di tengah perjalanan, Putri juga diminta membuang telepon selulernya.

Putri menuju ke rumah Wiwin, istri Dower. Namun akhirnya, Putri tetap bisa ditemukan polisi pada bulan Juli itu juga. 

Diungkapkan Putri, ia memiliki tiga rekening bank. Rekening pertama, Bank Central Asia (BCA). Dua rekening lainnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

"Pada 7 Juli, saya memasukkan uang sebesar Rp610 juta ke rekening BRI. Saldo seluruhnya menjadi Rp650 juta," ungkap Putri

Uang ditarik secara tunai di BRI cabang Sudirman. Uang itu dibawa ke rumah. Uang Rp350 juta diserahkan ke seseorang. 

"Itu pesan dari abang kandung saya, Rizky. Uang itu diserahkan Rizky. Bukan saya langsung," jelas Putri. 

Namun, uang sebesar Rp300 juta diserahkan Putri langsung ke seorang pria bernama Supardi atas perintah Rizky. Selama ini, dua rekening BRI beserta kartu ATM milik Putri dipakai orang untuk transaksi sejak 2020.

"Ini diatur abang saya. Mantan suami saya tak pernah menggunakan uang itu. Kami memiliki usaha kayu," tutur Putri.

Usaha kayu itu berada di Jalan Pramuka dan Jalan Limbungan, Kecamatan Rumbai. Rizky berperan sebagai pembeli kayu di Taratak Buluh. Usaha kayu ini dikelola bersama mantan mertua.

"Kok saya yang ditahan? Sementara, mantan suami saya sudah bebas," ucap Putri. 

Namun, majelis hakim tak percaya dengan keterangan Putri. Karena, pendapatan dari hasil usaha kayu dengan jumlah rekening yang digunakan orang lain tidak disinkron. 

"Terserah anda," ucap Ketua Majelis Hakim Basman. 

Usai mendengarkan keterangan Terdakwa Putri, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan. Sidang TPPU ini akan kembali digelar pada 22 Maret.