Pemkab Meranti Akan Bentuk Ranperda Ketertiban Umum

Pemkab Meranti Akan Bentuk Ranperda Ketertiban Umum

14 Mei 2019
Rapat Harmonisasi Ranperda Ketertiban Umum

Rapat Harmonisasi Ranperda Ketertiban Umum

RIAU1.COM - Dalam rangka menciptakan keteraturan dan menumbuhkan disiplin ditengah masyarakat, Pemerintah Kanupaten Kepulauan Meranti akan merancang payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Bupati Meranti Said Hasyim mengatakan, setelah ranperda ini nantinya disahkan, diharapkan mampu merangkul perda yang telah ada sebelumnya.



"Ranperda ketertiban umum ini saat disahkan nantinya diharapkan mampu merangkul semua perda yang lebih dulu disahkan seperti perda sampah, perda lingkungan hidup, perda pasar, perda IMB dan perda lainnya" ungkap Said, Selasa (14/5/2019).

Adapun Ruang lingkup ketertiban umum yang diatur dalam Perda ini meliputi Tertib Jalan, Tertib Jalur Hijau, Tertib Kebersihan, Tertib Pedagang, Tertib Sosial, Tertib Minuman Beralkohol, Tertib Tempat Hiburan Malam, Tertib Ramadhan, Tertib Rumah Sewa/Kos.



Sementara itu, Kepala Satpol PP Joko Surianto melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Meranti, Piskot Ginting mengatakan ini nantinya akan digunakan sebagai landasan bagi Satpol PP dalam penegakan Perda.

"Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum utama bagi Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya, sebab tanpa Perda itu diyakini Tupoksi Satpol PP sebagai penegak Perda tidak akan maksimal," ujar Piskot Ginting.

Loading...