Polsek Rangsang Ciduk 2 Pengedar Sabu

Polsek Rangsang Ciduk 2 Pengedar Sabu

1 Agustus 2020
Barang bukti yang diamankan bersama dua orang tersangka

Barang bukti yang diamankan bersama dua orang tersangka

RIAU1.COM - Meranti - Polsek Rangsang berhasil meringkus 2 orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Dwi Tunggal, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Jumat (31/7/2020).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut. Kedua tersangka berinisial ZU (46 tahun) dan MU (19 tahun).

"Tersangka dan barang bukti dititipkan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga kedua tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai" ungkapnya.

Taufiq menjelaskan, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti diduga Sabu-sabu seberat 3.39 gram, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca fanbo yang masih berisikan diduga narkotika, 1 (satu) buah korek api warna hijau, 1 (satu) buah kompor yang digunakan membakar narkotika, uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas sandang yang berisikan satu buah dompet warna coklat yang digunakan tersangka untuk menyimpan 3 (tiga) buah plastik kecil warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pemakaian, dan 1 ( satu) buah plastik sedang warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pemakaian.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, bahwasanya akan adanya transaksi Narkotika di Jalan Parit Lapis Desa Dwi Tunggal, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Atas informasi tersebut, sekira pukul 23.00 Wib personil Polsek Rangsang yang dipimpin langsung Kapolsek Rangsang Iptu Jhoni Rekmamora bersama Kanit Reskrim Ipda Santo Morlando SH MH, langsung menuju TKP.

Loading...

Selanjutnya, setelah mendapat informasi yang akurat, sekira pukul 00.15 Wib personil Polsek Rangsang langsung menuju rumah tersangka MU di Desa Dwi Tunggal Kecamatan Rangsang dan didapati 2 (dua) orang laki laki yakni MU dan ZU sedang duduk mengunakan Narkotika jenis Sabu-sabu. 

"Anggota juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka. Hasil dari penggeledahan ditemukanlah barang bukti tersebut," jelas Taufiq.