Terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara di Meranti, Wabup Asmar Minta Pejabat Patuh

Terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara di Meranti, Wabup Asmar Minta Pejabat Patuh

16 Oktober 2021
Saat acara Diseminasi

Saat acara Diseminasi

RIAU1.COM - Diseminasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LH KPN), Gratifikasi & Whistle Blowing System (WBS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 dibuka Wakil Bupati AKBP (Purn) H. Asmar Afifa Selatpanjang pekan ini.

Seperti diketahui, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. 

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. 

LHKPN juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 11 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana dalam Pasal 2 menjelaskan pejabat yang wajib lapor LHKPN terdiri atas Pejabat Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Eselon III atau Jabatan Administrator, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran, dan Jabatan Fungsional tertentu Pengawasan (Auditor, Auditor Kepegawaian, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah) di Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Adapun sanksi bagi pejabat wajib LHKPN yang tidak melapor berupa penundaan Kenaikan pangkat. 

Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan kepada pejabat wajib lapor LHKPN, untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya.

Loading...

"Melalui kegiatan Diseminasi ini diharapkan para peserta atau pejabat Eselon maupun ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki kepatuhan pada aturan yang berlaku dan kesadaran moral sebagai ASN," kata dia.

Kepada APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah, sebut dia lagi, agar dapat menjalankan dan melaksanakan tugas sesuai fungsinya sebagai Aparat Pengawas intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Baik itu pelaksanaan urusan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah.

"Sekali lagi harapan kami kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan segera melakukan pelaporan, baik itu LHKPN, tidak melakukan gratifikasi serta berperan aktif dalam pelaksanaan WBS sebagaimana mestinya," tuturnya.*