Tak Terima Dicopot, Helmy Yahya Sebut SK Dewan Pengawas TVRI Cacat Hukum

Tak Terima Dicopot, Helmy Yahya Sebut SK Dewan Pengawas TVRI Cacat Hukum

5 Desember 2019
Helmy Yahya.

Helmy Yahya.

RIAU1.COM - Dirut TVRI Helmy Yahya dicopot dari jabatannya. 

Namun Helmy Yahya tidak terima. Dia  menyatakan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang berisikan penonaktifan dirinya sebagai Direktur Utama cacat hukum.

 

"Penetapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar," tulis Helmy dalam pernyataannya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/12).

Helmy juga menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku. Pasalnya anggota direksi TVRI baru bisa diberhentikan apabila tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindakan pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.

"Selain itu dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tidak ditemukan istilah penonaktifan," kata Helmy Yahya dalam surat tertanggal 5 Desember tersebut.

"Bahwa saya Helmy Yahya, menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota Direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya yang kemudian meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI untuk bekerja seperti biasa.


Sebelumnya telah beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, di media sosial, Kamis (5/12), yang menyatakan penonaktifan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

"Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.
 


Selama dua tahun terakhir menjabat televisi milik pemerintah tersebut, Helmy telah melakukan serangkaian perubahan pada stasiun televisi itu.


"Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," lanjut pernyataan poin kedua.

Helmy Yahya menjabat sebagai Dirut TVRI untuk periode 2017-2022.

 
Helmy mengubah citra TVRI mulai dari logo, berhasil membawa Liga Premier, hingga menarik pembaca berita dari kalangan muda.

TVRI juga tercatat mendapatkan anugerah televisi ramah anak dari KPI.

R1 Hee.