PSBB Corona Diteken Menkes, Ojek Online Tak Bisa Lagi Angkut Penumpang

PSBB Corona Diteken Menkes, Ojek Online Tak Bisa Lagi Angkut Penumpang

5 April 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang.

Aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan wabah virus corona atau Covid-19.

Dalam pedoman itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta, ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pedoman yang ditandatangani Menkes, Terawan Agus Putranto.

Salah satu layanan aplikasi ojek online, Grab mengaku belum mengetahui aturan tersebut. "Kami cek dulu ya," sebut Manajer Humas Grab, Andre Sebastian, Ahad 5 April 2020.

Layanan aplikasi ojek online Gojek juga menyatakan akan menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No 9/2020 mengenai larangan pengangkutan penumpang tersebut.

Seperti yang diketahui, dalam aturan pedoman PSBB, selain ojek online, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.

Ada beberapa tempat yang mendapat pengecualian saat PSBB, tapi harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit.

Antara lain supermarket, minimarket, pasar, toko kebutuhan bahan pangan dan barang pokok, toko obat-obatan dan peralatan medis, rumah sakit, dan puskesmas.

 


Sumber: CNNIndonesia