Usulan Teknis Penyadapan Telepon Diserahkan KPK ke DPR RI

Usulan Teknis Penyadapan Telepon Diserahkan KPK ke DPR RI

6 Desember 2018
Ilustrasi (Int)

Ilustrasi (Int)

RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan daftar usulan mengenai teknis penyadapan kepada Badan Legislasi DPR dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyadapan.

 

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam usulan itu. "Misalnya, penyadapan kan sebagian mendapatkan izin pengadilan," ungkap dia.

"Soal itu, memang yang ada dalam draf yang ada sekarang penyidikan semua kan harus mendapatkan (izin pengadilan), tetapi kan KPK melakukan penyadapan bukan pada tahap penyidikan tapi pada tahap penyelidikan," sambungnya Kamis 6 Desember 2018.

 

Laode mengatakan aturan mengenai penyadapan pada tahap penyelidikan belum ditegaskan di RUU Penyadapan. Usulan lainnya terkait teknis penyadapan yang biasanya digunakan KPK.

 

Laode mengatakan KPK biasanya baru akan menyadap sebuah nomor telepon setelah disetujui lima pimpinan.

Aturan semacam ini diusulkan untuk masuk juga di dalam RUU Penyadapan. Kemudian ada juga usulan mengenai aturan penghapusan rekaman penyadapan. KPK mengusulkan penghapusan rekaman penyadapan dilakukan setelah kasus berkekuatan hukum tetap.

Loading...

"Karena sebagian dari sadapan itu kan untuk bukti peradilan," yakinnya.

 

Laode juga menawarkan pertemuan DPR dan tim KPK yang biasa melakukan penyadapan legal. Dengan begitu, anggota Baleg bisa mendapat gambaran mengenai aturan penyadapan yang akan dirumuskan.

Sementara itu, Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, kewenangan KPK tidak akan berubah dalam RUU Penyadapan ini. Seperti yang disebut Laode, Baleg menyarankan agar peraturan internal KPK soal penyadapan masuk ke dalam RUU Penyadapan ini.

 

"Sehingga kekuatan hukumnya tidak menjadi peraturan internal saja. Soal SOP itu akan masuk menjadi Undang-Undang sehingga dia lebih kuat, tidak ada lagi yang bisa mempertentangkan itu," sebut dia.

Supratman mengatakan, untuk selanjutnya akan ada focus group discussion (FGD) untuk menampung masukan tentang RUU ini. Berbagai pihak seperti kepolisian hingga akademisi akan diundang dalam FGD ini nanti.