Pedagang Anggap Pembongkaran 44 Kios Sekitar Pasar Sukaramai oleh Pemko Pekanbaru sebagai Perusakan

Pedagang Anggap Pembongkaran 44 Kios Sekitar Pasar Sukaramai oleh Pemko Pekanbaru sebagai Perusakan

20 November 2019
Ketua Serikat Pedagang Pasar Sukaramai Al Asri. Foto: Surya/Riau1.

Ketua Serikat Pedagang Pasar Sukaramai Al Asri. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Para pedagang di tempat penampungan sementara (TPS) sekitar Sukaramai Trade Center (STC) tidak menolak direlokasi ke tempat yang ditentukan. Namun, pembongkaran yang dilakukan oleh tim yustisi Pemko Pekanbaru dianggap sebagai perusakan.

Ketua Serikat Pedagang Pasar Sukaramai Al Asri, Selasa (19/11/2019), mengatakan, 44 pedagang di TPS Jalan Cokroaminoto tidak menolak direlokasi. Tapi, para pedagang ingin ditempatkan di lokasi yang sesuai. Kedua, para pedagang yang kiosnya dibongkar harus dihubungi dahulu.

"Kenyataannya, 44 pedagang hanya berupa pengumuman. Makanya, saya layangkan surat ke PT Makmur Papan Permata (MPP), Pemko Pekanbaru, dan kepolisian agar pembongkaran ini didiskusikan dahulu," ungkapnya.

Ternyata, Pemko Pekanbaru turun lagi secara paksa membongkar kios dagangan di TPS ini. Pembongkaran kios ini dianggap sebagai perusakan.

Perlu diketahui, TPS ini tanggung jawab PT MPP bagi korban kebakaran 2015. Hal ini sesuai adendum (perubahan pembangunan) tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus. 

"Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa PT MPP berkewajiban untuk membuat TPS atas semua biaya. Kenyataanya, kami tetap dipungut biaya walaupun hanya pinjam kios. Biaya sewa kios dan listrik sebesar Rp750.000 per bulan," ungkap Al Asri.

Padahal, TPS ini dibangun MPP hanya beralaskan tanah dan triplek. Pedagang menambah dengan pembuatan keramik untuk lantai.

"Pedagang juga dikenakan service charge Rp360 ribu. Yang kami pertanyakan, pedagang yang tak menghuni kios dan listrik apakah sama pembayarannya," tanya Al Asri.

Intinya, para pedagang yang kiosnya dibongkar ingin bernegosiasi dahulu. Jadi, tim yustisi Pemko Pekanbaru jangan asal melakukan pembongkaran

"Ini kan negara hukum," imbuhnya.