Lambat, Wakil Wali Kota Pekanbaru Perintahkan DLHK Koordinasi dengan Perusahaan Swasta Pengangkut Sampah

Lambat, Wakil Wali Kota Pekanbaru Perintahkan DLHK Koordinasi dengan Perusahaan Swasta Pengangkut Sampah

4 Januari 2020
Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Agus Salim, Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Agus Salim, Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kinerja perusahaan swasta pengangkut sampah makin lambat tiap bulan. Bahkan saat peralihan tahun, sampah menumpuk di kawasan perumahan tak kunjung diangkut dalam sepekan.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Sabtu (4/1/2020), mengatakan, keluhan warga terkait lambatnya pengangkutan sampah sudah disampaikan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Walaupun, pengangkutan sampah ini dilakukan oleh pihak ketiga.

"DLHK harus tetap berkoordinasi dengan pihak ketiga," ujarnya.

Tak hanya warga, Wali Kota Pekanbaru Firdaus juga mendapati tempat pembuangan sementara di jalan protokol yaitu Jalan Jenderal Sudirman. Hal ini harus segera dibenahi DLHK.

"Ini tanggung jawab kami untuk mengooordinasikan dengan pihak ketiga," ucap Ayat.

Informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan swasta yang ditugaskan mengangkut sampah di Kota Pekanbaru. Dua perusahaan ini mengangkut sampah di zona yang telah ditentukan.

Zona I diangkut oleh PT Godang Tua Jaya. Wilayah zona I adalah Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Sedangkan zona II diangkut oleh PT Samhana Indah. Wilayah angkut sampah perusahaan ini yaitu Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Sail, Kecamatan Pekanbaru Kota, dan Kecamatan Bukit Raya.

Sedangkan Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir tidak dikelola pihak swasta. Pengangkutan sampah tetap dilakukan oleh DLHK.