Pemko Pekanbaru Gratiskan PBB Bagi 170 Ribu Warga Akibat Pandemi Corona

Pemko Pekanbaru Gratiskan PBB Bagi 170 Ribu Warga Akibat Pandemi Corona

17 September 2020
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 170.000 Nomor Objek Pajak (NOP) pada tahun ini. Sebanyak 17.000 NOP ini ditanggung Pemko Pekanbaru akibat pandemi corona.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin usai Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Novotel, Kamis (17/9/2020), mengatakan, dua Peraturan Wali Kota (Perwako) sudah diterbitkan Pemko Pekanbaru guna memberikan relaksasi atau keringanan kepada para wajib pajak. Relaksasi diberikan akibat ekonomi yang tak menentu saat pandemi corona.

"Dari pemerintah daerah, sudah ada dua Perwako yang terbit yaitu Nomor 82 dan Nomor 114 Tahun 2020," ujarnya.

Perwako Nomor 82 itu tentang penghapusan pajak hotel dan restoran terhadap penanganan Covid-19. Dalam Perwako ini, denda pajak dihapus, ditunda pembayarannya, dan pembayaran pajak bisa diangsur.

Sedangkan Perwako Nomor 114 memberikan stimulus khusus PBB di masa pandemi corona ini. Sebagaimana disampaikan Wali Kota Pekanbaru Firdaus, PBB bagi 170.000 Nomor Objek Pajak (NOP) dibebaskan atau digratiskan.

"Jadi bagi tagihan PBB Rp100.000 ke bawah digratiskan. Artinya, pemerintah yang menanggung pajaknya. Ini dinamakan buku satu," jelas Ami, sapaan akrabnya.

Sedangkan tagihan buku dua diberikan diskon 50 persen. Wajib pajak buku dua adalah biaya PBB antar Rp101.000 hingga Rp500.000.

Loading...

Sementara itu, wajib pajak buku tiga diberikan diskon 25 persen. Wajib pajak buku tiga merupakan wajib pajak dengan tagihan PBB antara Rp501.000 hingga Rp2.000.000.

Sedangkan wajib pajak buku empat diberikan diskon 20 persen. Wajib pajak buku empat itu mulai dari Rp2.001.000 hingga Rp5.000.000

Terakhir, wajib pajak lima diberikan diskon15 persen. Diskon ini diberikan kepada wajib pajak dengan tagihan PBB Rp5.000.000 ke atas 

"Artinya, semuanya diberikan stimulus. Kalau tahu lalu, stimulus tidak diberikan kepada wajib pajak buku empat dan lima," sebut Ami.