Ini Syarat Izin Tukang Gigi di DPMPTSP Pekanbaru

Ini Syarat Izin Tukang Gigi di DPMPTSP Pekanbaru

7 April 2021
Ilustrasi tukang gigi.

Ilustrasi tukang gigi.

RIAU1.COM -Warga Pekanbaru yang memiliki keahlian khusus sebagai tukang gigi tak bisa sembarangan membuka praktik. Izin praktik tukang gigi harus mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin membuka praktik tukang gigi. Pertama, Surat permohonan. 

Kedua, fotokopi KTP. Ketiga, pas foto terbaru 4x6 sebanyak 2 lembar.

Keempat, fotokopi ijazah yang dilegalisir. Kelima, biodata tukang gigi. 

Keenam, surat keterangan dari lurah atau camat sesuai lokasi pekerjaan sebagai tukang gigi. Ketujuh, fotokopi sertifikat tukang gigi yang dilegalisir.

Kedelapan, surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik. Kesembilan, surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan. 

Kesepuluh, surat rekomendasi dari organisasi profesi tukang gigi. Pengurusan izin selesai 2 hari.