Ini Syarat Operasional Unit Transfusi Darah di DPMPTSP Pekanbaru

Ini Syarat Operasional Unit Transfusi Darah di DPMPTSP Pekanbaru

5 Mei 2021
Ilustrasi transfusi darah. Foto: Surya/Riau1.

Ilustrasi transfusi darah. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemerintah atau organisasi yang ingin mendirikan Unit Transfusi Darah (UTD) mesti mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. 

Syarat pertama, permohonan. Kedua, fotokopi KTP.

Ketiga, profil UTD. Keempat, denah lokasi dan bangunan. 

Kelima, surat pernyataan bersedia mengikuti program pemantapan mutu eksternal. Keenam, isian formulir self assesment sesuai klasifikasi UTD yang diinginkan.

Ketujuh, SIP dokter penanggung jawab. Kedelapan, SIK perawat.

Kesembilan, ijazah tenaga administrasi. Kesepuluh, pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar. Jangka waktu penyelesaian 6 hari kerja.