Razia Prokes di Pasar, Satpol PP Pekanbaru Tunggu Perda Covid-19 Disahkan

Razia Prokes di Pasar, Satpol PP Pekanbaru Tunggu Perda Covid-19 Disahkan

13 Juni 2021
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan Operasi Yustisi di sejumlah pasar. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 belum disahkan DPRD. 

Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, Minggu (13/6/2021), mengatakan, pengawasan protokol kesehatan (prokes) dijadwalkan di pasar. Sebelumnya, pihaknya pernah melakukan operasi yustisi di Pasar Cik Puan.

"Nanti, kami atur jadwalnya (untuk operasi yustisi selanjutnya di pasar yang lain," ujarnya.

Loading...

Karena, Satpol PP harus menunggu revisi Perda Covid-19. Informasi dari ketua DPRD Pekanbaru, Perda Covid-19 dibahas pada 14 Juni. 

"Setelah Perda disahkan, maka kami mulai lagi Operasi Yustisi," jelas Iwan.