Pemko Pekanbaru Evaluasi Kontrak Kerja Angkutan Sampah Sesuai Saran BPK

Pemko Pekanbaru Evaluasi Kontrak Kerja Angkutan Sampah Sesuai Saran BPK

29 Juni 2022
Sekdako Pekanbaru M Jamil. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru M Jamil. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengevaluasi kontrak kerja angkutan sampah dengan pihak rekanan, PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Evaluasi ini dilakukan sesuai saran dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau.

"Mengenai kontrak kerja pekerjaan jasa angkutan sampah, kami sudah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan persampahan. Kami juga menindaklanjuti saran dari BPK," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil dalam sidang paripurna agenda jawaban pemerintah atas tanggapan fraksi-fraksi terhadap pelaksanaan APBD 2021, Selasa (28/6/2022).

Pemko Pekanbaru telah berusaha maksimal dalam menangani dan mengelola sampah. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah mengembangkan perangkat lunak (software) yang bisa diakses melalui smartphone. 

"Aplikasi tersebut mampu mengontrol secara lebih dekat sistem pengelolaan sampah dengan cepat dan efesien melalui berbagai upaya seperti kampanye pemisahan sampah. Aplikasi ini juga melakukan pemetaan zonasi digital dari pusat agregasi sampah, titik transit, dan tempat pembuangan sampah untuk memudahkan pengoptimalan sumber daya dan redistribusi," ungkap Jamil. 

Dengan aplikasi ini, Pemko dapat melakukan sinergi antara pemerintah bersama pemulung dan operator swasta sebagai media untuk menyelaraskan program dan kegiatan dengan pihak terkait yang bergerak di bidang persampahan. Aplikasi ini juga dapat memetakan rute transit sampah dan redistribusi ke tempat-tempat daur ulang dan jangkauan yang lebih luas terhadap sampah dibuang tidak teratur juga dihitung secara akumulatif. 

"Data-data tersebut kami himpun dan digunakan dalam pengambilan keputusan bersama pihak terkait lainnya," sebut Jamil.