Tak Kantongi Izin dari Dinas PUPR Pelalawan, Galian Kabel PLN di Jalan Sultan Syarif Hasyim Pangkalan Kerinci Dihentikan

Tak Kantongi Izin dari Dinas PUPR Pelalawan, Galian Kabel PLN di Jalan Sultan Syarif Hasyim Pangkalan Kerinci Dihentikan

12 Desember 2019
Sejumlah anggota DPRD Pelalawan di lokasi galian kabel PLN yang tak berizin

Sejumlah anggota DPRD Pelalawan di lokasi galian kabel PLN yang tak berizin

RIAU1.COM - Pekerjaan galian kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) di sepanjang Jalan Sultan Syarif Hasyim, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dihentikan sementara, karena tidak memiliki izin dari Dinas PUPR.

Hal tersebut diketahui, setelah anggota DPRD Pelalawan Baharudin, Ketua Komisi III DPRD Pelalawan Monang Pasaribu dan anggota DPRD Pelalawan Faizal turun langsung ke lokasi, Kamis 12 Desember 2019.

"Awalnya kita melihat, trotoar jalan Sultan Syarif Hasyim hancur dan tak diperbaiki setelah kabel ditanam," kata Baharudin yang juga dari Fraksi Golkar DPRD Pelalawan tersebut.

Tidak ada izin galian itu terungkap setelah para anggota Dewan ini mencari pekerjanya, dan meminta Dinas PUPR dan Satpol PP Pelalawan turun ke lokasi. "Dihentikan dulu pekerjaannya, sampai keluar izin, dari dinas terkait," ungkapnya.

Terkait fasilitas trotoar yang hancur akibat pekerjaan galian tersebut, pihak kontraktor berjanji akan memperbaikinya seperti semula.

"Kita minta trotoar itu diperbaiki seperti semula. Misalnya tanah galian harus dibersihkan, paving bloknya juga harus dipasang kembali," pungkasnya.