Kejari Pelalawan Tetapkan PPTK Pengadaan BBM PU Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016

Kejari Pelalawan Tetapkan PPTK Pengadaan BBM PU Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016

11 Juli 2020
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T Suoth/net

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T Suoth/net

RIAU1.COM -PELALAWAN-Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan MY sebagai tersangka. MY adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak /  Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016.

"Berdasarkan gelar perkara pada Kamis, 9 Juli kemarin. Kita menetapkan MY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar gas dan pelumas di Dinas PU Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016,"terang Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T Suoth, SH, MH, Jumat, 10 Juli 2020.

Menurut Kajari Nophy, pihaknya melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, setelah menerima perhitungan kerugian negara dari auditor.

Dimana pada tahun 2015 dan 2016, tersangka MY merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk belanja BMM tersebut. "Diduga adanya penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan  yang  diduga kurang lebih Rp 2 Milyar,"jelasnya.
 
Perihal Penetapan tersangka terhadap 2 (dua) perkara penyidikan yg sedang dilaksanakan Tim Penyidik  Kejari Pelalawan. "Diduga adanya penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan  yang  diduga kurang lebih Rp 2 Milyar,"jelasnya. 

Loading...

Tersangka tambah Nophy, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(R24)