Diduga Lakukan Pengelapan, Anggota DPRD Pelalawan Dipangil Polisi. Ini Kata Pengacaranya

Diduga Lakukan Pengelapan, Anggota DPRD Pelalawan Dipangil Polisi. Ini Kata Pengacaranya

23 Februari 2021
Pengacara abdul nasib/ardi

Pengacara abdul nasib/ardi

RIAU1.COM -Kuasa hukum Abdul Nasib, anggota DPRD Pelalawan, membenarkan klien mereka dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Pelalawan, Senin, 22 Februari 2021.

"Benar klien kami dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pelalawan, sehubungan pengaduan Rusdianto,"kata Dedy Saputra, SH, MH pengacara dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH, MH and Partners.

Dikatakan Dedy, pengaduan Rusdianto tersebut adalah, dugaan penipuan dan atau penggelapan sejumlah uang oleh klien mereka. "Jujur kami bingung, uang apa yang dimaksud dan apa yang ditipu? karena menurut keterangan klien kami, beliau tidak ada menerima uang dari Rusdianto," jelas Dedy.

Abdul Nasib tambah Dedy, mengaku pernah ada diberi uang, tapi itu yang memberikan adalah calon Bupati (Husni Tamrin) melalui istrinya untuk dana operasional tim saat kampanye dalam helat Pilkada Kabupaten Pelalawan yang lalu.

"Kita masih mengkonfirmasi, apakah uang operasional tim kampanye itu yang dimaksud atau uang yang mana? karena klien kami tidak ada menerima uang dari Rusdianto," ujar Dedy. (Ardi)