KPU Akui Salah Entri Data Form C1 Sejumlah TPS di Riau, Maluku, NTB, Jateng dan Jakarta Timur

KPU Akui Salah Entri Data Form C1 Sejumlah TPS di Riau, Maluku, NTB, Jateng dan Jakarta Timur

19 April 2019
Ini penampakan foto kesalahan entri data Form C1 TPS 10 Kelurahan Laksamana, Kota Dumai, Riau di Situng KPU.

Ini penampakan foto kesalahan entri data Form C1 TPS 10 Kelurahan Laksamana, Kota Dumai, Riau di Situng KPU.

RIAU1.COM - Ada kesalahan menginput data rekap TPS di Situng KPU. Masyarakat pun protes dan ramai di Medsos. 

Namun Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Pramono Ubaid, mengakui ada kemungkinan pihaknya salah dalam mengentri atau memasukkan data penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke sistem penghitungan atau situng melalui website mereka. 

Dari informasi yang beredar di media sosial, ada kesalahan entri data sejumlah TPS, di lima daerah yaitu Maluku, NTB, Jawa Tengah, Riau, dan Jakarta Timur.

 

"Ada kemungkinan pasti, di mana, staf kita di kabupaten/kota melakukan kesalahan dalam mengentri angka-angka, memindahkan angka di C1 ke dalam komputer," kata Pramono dalam wawancara dengan tvOne, Jumat, 19 April 2019.

Pramono menuturkan sejauh ini dari angka yang sudah masuk ke sistem penghitungan, mereka menemukan kesalahan tidak hanya terjadi di lima TPS tetapi bertambah 9 TPS.

"Nanti akan saya detailkan. Kira-kira sejauh ini sudah menemukan 9 TPS ada kesalahan entri tersebut," katanya.

Meskipun demikian, Pramono menekankan bahwa KPU tidak melakukan penghitungan resmi menggunakan situng. Mereka hanya mempublikasikan, menayangkan hasil penghitungan TPS di Indonesia.

"Selain menampilkan formulir C1 yang discan, entri dari staf. Bukan salah baca komputernya atas C1 yang discan. Ada pekerjaan yang berbeda di sana, (menampilkan formulir C1) sekaligus ada entrinya," ujarnya, seperti dilansir viva.co.id. 

Loading...

Sementara itu Pramono mengatakan pada prinsipnya, ada dua jalur yang berjalan secara paralel. Di satu sisi, ada jalur official, formal resmi, proses penghitungan suara hasil-hasil pemilu setiap TPS direkap secara berjenjang, di kecamatan, provinsi sampai tingkat nasional.

"Butuh waktu 35 hari," katanya.

 

Di satu sisi yang lain, lanjut Pramono, ada proses rekapitulasi secara terbuka. Tapi tentu yang mengetahiu hasilnya adalah peserta rapat pleno itu saja, yaitu jajaran KPU, pengawas pemilu, dan saksi-saksi.

"Karena itu selain jalur formal sebelah kiri, ada jalur sebelah kanan, menayangkan hasil penghitungan dari TPS. Pihak-pihak resmi, publik bisa mendownload di situng itu. Dua jalur yang berbeda. Untuk penentuan yang formal manual tadi," katanya.

R1/Hee