Penahanan Tak Ditangguhkan, Alumni Akabri 1978 Galang Dukungan Bebaskan Jenderal Soenarko

Penahanan Tak Ditangguhkan, Alumni Akabri 1978 Galang Dukungan Bebaskan Jenderal Soenarko

4 Juni 2019
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purn Soenarko.

Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purn Soenarko.

RIAU1.COM - Kasihan. Sehari menjelang Lebaran Idul Fitri, penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus TNI Mayjen Purn Soenarko tidak terwujud. 

Untuk menunjukkan solidaritasnya, alumni Akademi Angkatan Bersenjata (Akabri) angkatan 1978  menggalang dukungan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap rekan mereka,  Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

 

Soenarko yang juga mantan Pangdam Iskandar Muda dan mantan Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) tengah berada di balik jeruji Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan. 

Pria kelahiran Medan, 1 Desember 1953, yang mendapatkan Satya Lencana Seroja dan Satya Lencana  Dwidya Sistha itu dituduh menyelundupkan senjata dan terlibat dalam upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.

Aksi makar yang dituduhkan konon akan dilakukan bersamaan dengan aksi damai menolak hasil pilpres 2019. 

Hari Senin kemarin (3/6) Soenarko dikunjungi dua teman satu angkatannya di Akabri.

Keduanya adalah mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen (Purn) Marciano Norman dan mantan Waka Polri Komjen (Purn) Nanan Soekarna. 

Surat permintaan penangguhan penahanan bagi Soenarko akan diserahkan kepada Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto sesegera mungkin. 

Demikian disampaikan mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) Kodam Iskandar Muda, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Selasa, 4 Juni 2019. 

Loading...

Sri Radjasa Chandra kemarin juga menjenguk Soenarko di RTM Guntur. 

“Mereka sedang menyiapkan surat yang berisi pernyataan bersama angkatan 78 yang ditujukan kepada Menkopolkam guna mendapat penangguhan,” ujar Sri Radjasa Chandra, seperti dilansir RMOL.CO. 

Sri Radjasa Chandra adalah pihak pertama yang menjelaskan kepada publik bahwa tuduhan penyelundupan dan makar itu tidak benar. 

 

Radjasa mengetahui riwayat senjata yang dituduhkan tersebut. Dialah yang menerima senjata itu dari mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat masih aktif bertugas di Kodam Iskandar Muda dan selanjutnya menyerahkan senjata-senjata itu kepada Pangdam Iskandar Muda ketika itu, Soenarko. 

“Kami berharap Pak Soenarko bisa sesegera mungkin dibebaskan dari segala tuduhan dan dilepaskan dari rumah tahan,” demikian Radjasa. 

R1/Hee